*Di Kanwil DJP Jawa Tengah I
SEMARANG- Selama tahun 2015, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I memperoleh total Rp334,6 miliar, dari kegiatan penagihan pajak. Jumlah tersebut berasal Surat Teguran sebesar Rp144,7 miliar, Rp107,5 miliar dari Penyampaian Surat Paksa, Rp41 miliar dari Penyitaan, Rp31,9 miliar dari Pemblokiran, Rp268,9 juta dari Pelelangan, Rp2,7 miliar dari Pencegahan ke Luar Negeri, dan Rp6,3 miliar dari Penyanderaan.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I, Dasto Ledyanto mengatakan, selama tahun 2015 telah melakukan kegiatan penagihan pajak kepada para penunggak pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I. Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dengan cara memberi teguran, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan ke luar negeri, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan (gijzeling), hingga menjual barang yang disita.
“Tujuan dilakukan penagihan pajak adalah agar Wajib Pajak (WP) atau Penanggung Pajak melunasi utang pajaknya,” katanya.
Menurutnya, dasar hukum penagihan pajak adalah Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2009. Tindakan penagihan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum di bidang perpajakan.
“Dengan adanya kegiatan penegakan hukum pajak diharapkan semua WP menjadi taat dan patuh terhadap ketentuan perpajakan yang ada, serta memberikan keadilan kepada WP yang telah melaksanakan kewajibannya dengan baik dan benar, karena #PajakMilikBersama,” pungkasnya.(aln)