SEMARANG- Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan, dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.
Penyampaian SPT Tahunan PPh melalui e-Filing oleh ASN/TNI/Polri harus disampaikan dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu. Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Melalui e-Filing dapat diperoleh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menghubungi Kring Pajak 1500200, dan/atau menghubungi Account Representative (AR) masing-masing atau Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Dasto Ledyanto mengatakan, diperlukan kesadaran yang penuh dari setiap warga Indonesia bahwa bangsa ini amat sangat membutuhkan pajak sebagai jalan melangsungkan kesinambungan pembangunan. Bangsa ini membutuhkan orang besar yang memiliki kelapangan hati dan kebesaran jiwa, negeri ini butuh pengorbanan, dan bentuk pengorbanan saat ini adalah membayar pajak.
“Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, mari isi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas melalui berbagai sarana yang telah disediakan Pemerintah dari Direktorat Jenderal Pajak,” katanya.
Oleh karena inilah, lanjutnya, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah beserta jajarannya melakukan pengisian SPT Tahunan melalui e-Filing. Antusiasme pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah merupakan contoh bagi institusi lainnya.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Noer Ali, juga menginstruksikan kepada seluruh pegawai Polda, Polres, dan Polsek di Jawa Tengah untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Dasto Ledyanto, menyaksikan langsung pengisian SPT Tahunan PPh melalui e-Filing yang dilaksanakan oleh Kapolda Jawa Tengah beserta jajarannya. Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I menghimbau semua Wajib Pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh.
“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi sampai dengan 31 Maret 2016, sedangkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan sampai dengan 30 April 2016. Pengisian SPT Tahunan PPh melalui e-Filing dapat diakses dengan mudah, kapan saja, dan dimana saja melalui website https://djponline.pajak.go.id,” terang Dasto.
Dasto menegaskan, bagi yang belum, segeralah ajukan permohonan e-FIN ke KPP terdekat, sekaligus untuk memperoleh informasi mengenai pemanfataan e-Filing. “Mari berjuang bersama untuk negeri dan bangsa dengan patuh bayar dan lapor pajak karena #PajakMilikBersama,” pungkasnya.(aln)