*Tahun Penegakan Hukum
Kepala Kanwil DJP Jateng I, Dasto Ledyanto mengatakan, HI merupakan Direktur Utama PT IH, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan, yang mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp119 juta. Kegiatan penagihan terhadap Penanggung Pajak HI sudah dilakukan sejak 2010 hingga 2015.
“Penanggung Pajak sudah secara lisan maupun tulisan menyatakan bersedia melunasi hutang pajaknya sekaligus maupun angsuran. Akan tetapi sampai dengan saat ini tidak ada pelunasan yang signifikan,” katanya, kemarin.
Selain itu, lanjutnya, HI selaku Penanggung Pajak tidak mau menyerahkan hartanya untuk melunasi hutang pajaknya. Bahkan, juru sita kesulitan mengidentifikasi harta Penanggung Pajak, dikarenakan Kantor tempat usaha Wajib Pajak sering berpindah-pindah.
“Penyanderaan ini dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor: SR-83/MK.03/2016 tanggal 15 Februari 2016,” jelasnya.
Menurutnya, penyanderaan (Gijzeling) merupakan pengekangan sementara waktu Penanggung Pajak di tempat tertentu. Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, Wajib Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya.
“Penanggung Pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas. Jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan,” ungkapnya
Dasto menyebutkan, usul Kegiatan Penyanderaan (Gijzeling) Wajib Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah ITahun 2015 adalah sebanyak 13 Wajib Pajak Badan dan 2 Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan total Tunggakan Pajak sebesar Rp15,3 Miliar. Sedangkan untuk Tahun 2016, Kanwil DJP Jawa Tengah I telah mengusulkan 4 Wajib Pajak yang akan dilakukan tindakan Penyanderaan (Gijzeling) dengan total Tunggakan Pajak sebesar Rp2,5 Miliar.
“Saat ini sudah ada 2 Wajib Pajak Badan di Kanwil DJP Jawa Tengah I yang izin penyanderaannya telah terbitkan oleh Menteri Keuangan. Salah satunya adalah PT.IH yang Penanggung Pajaknya telah dilakukan Penyanderaan (Gijzeling),” terangnya.
Sementara, Ditjen Pajak menghimbau bagi Wajib Pajak yang masih mempunyai hutang pajak agar segera melunasi hutang pajak tersebut. Jika Wajib Pajak tidak juga melunasi hutang pajaknya setelah dilakukan tindakan penagihan aktif, maka Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan tindakan Penyanderaan (Gijzeling) kepada Wajib Pajak tersebut. #PajakMilikBersama.(aln)