*Di Pengadilan Negeri Semarang
SEMARANG- Tahun 2016 telah ditetapkan sebagai Tahun Penegakan Hukum oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berbagai upaya akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menindak Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I adalah Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan. Adapun salah satu Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan tindak pidana perpajakan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I adalah MS, dengan salah satu tersangka sdr. AMU.
Sdr AMUÂ merupakan Direktur dari CV.MS yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perpajakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Tengah I dengan sangkaan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c jo Pasal 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 16 Tahun 2000 dengan potensi kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar 5,3 Miliar rupiah.
Dalam proses penyidikan, AMU mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang atas penetapan tersangkanya dengan dalil bahwa penetapan tersangka oleh PPNS Kanwil DJP Jawa Tengah I tidak didukung dengan 2 alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh AMU tersebut, Kanwil DJP Jawa Tengah I membuktikan melalui proses persidangan bahwa segala rangkaian tindakan hukum yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku dan telah memenuhi 2 alat bukti sehingga proses penetapan tersangka terhadap AMU adalah sah.
Berdasarkan dalil dan bukti yang disampaikan oleh kedua belah pihak di dalam persidangan pra peradilan yang dimulai sejak hari Senin Tanggal 28 Maret 2016, Pengadilan Negeri Semarang menetapkan Putusan Praperadilan yang dibacakan pada hari Selasa, 5 April 2016 oleh Hakim Tunggal perkara Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Semarang, Antonius Widijanto, S.H. Putusan bernomor register 2/Pid.Prap/2016/PN.Smg menetapkan bahwa Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon (AMU) ditolak untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa Surat Panggilan Tersangka adalah sah menurut hukum serta membebankan biaya perkara kepada Pemohon (AMU). Sehingga penetapan tersangka sdr AMU adalah sah.
Berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Negeri Semarang tersebut maka proses penyidikan terhadap AMU tetap dilanjutkan ke penuntutan di meja hijau dan status AMU sebagai tesangka tindak pidana perpajakan tidak berubah. Hal ini menjadi proses pembelajaran bagi masyarakat, bahwa segala tindakan penegakan hukum (law enforcement) yang dilakukan oleh DJP adalah perbuatan hukum yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan selama dijalankan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan maka DJP tidak akan gentar terhadap segala upaya hukum yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan tujuan menghindari kewajiban perpajakannya.
DJP akan menegakkan aturan secara serius dan konsisten demi tercapainya keadilan pembayaran pajak untuk pembangunan Indonesia #PajakMilikBersama.(aln)