SEMARANG— Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada tahun ini fokus dalam menghimpun jumlah dana penjaminan. Langkah ini dilakukan agar bisa mencapai posisi 2,5% dari total dana terkumpul.
Direktur LPS, Sumaryo mengatakan, pada akhir 2015, LPS mencatat jumlah simpanan mencapai Rp4.548 triliun. Mengacu pada angka tersebut, artinya dana penjaminan LPS diharapkan bisa mencapai Rp113,7 triliun.Â
“Kondisinya, jumlah dana yang dihimpun saat ini baru sekitar Rp67 triliun, atau baru di angka 1,43%,” katanya, disela diskusi ‘Mengenal Peran LPS Dalam Sistem Perbankan’, di Hotel Gumaya Semarang, kemarin.
Diakuinya, upaya untuk menghimpun dana menghadapi tantangan tersendiri. LPS masih sulit memperkirakan sejauh mana akselerasi dana perbankan di Indonesia, terlebih terkait pertumbuhannya pada tahun ini.
“Kalau untuk trennya sendiri sudah naik terus. Pada 2014 jumlah simpanan mencapai Rp4.233 triliun naik menjadi Rp4.548 triliun dalam satu tahun,” jelasnya.
Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro, FX Sugiyanto menambahkan, LPS merupakan salah satu otoritas dalam sistem keuangan di Indonesia yang memiliki peran besar bertanggung jawab mengatur dan mengawasi atau memeriksa terkait penanganan bank gagal. Sesuai fungsinya, LPS perlu aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.Â
“Dalam hal ini termasuk bagaimana berperan menghimpun jumlah dana simpanan sekaligus bertugas aktif memelihara stabilitas sistem perbankan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, LPS memiliki salah satu wewenang melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan. Selain itu, fungsi dan peran LPS ini harus terus disosialisasikan, karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui.(aln)