Home Bisnis Piutang BPJS Ketenagakerjaan Ditangani KPKNL

Piutang BPJS Ketenagakerjaan Ditangani KPKNL

0

SERAHKAN BERKAS- Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY, Salkoni (kanan) dan Kepala Kanwil DJKN Jateng-DIY, Tavianto (kiri), menyaksikan penyerahan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN), dari masing-masing cabang BPJS Ketenagakerjaan kepada masing-masing cabang KPKNL yang bersangkutan, di MG Setos Semarang. Foto : ANING KARINDRA

*Tahap Pertama Rp5,9 Miliar

SEMARANG- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Jateng-DIY menyerahkan beban piutang macet kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Pada tahap pertama kerjasama antar kedua lembaga negara tersebut diserahkan 77 kasus, dengan nilai piutang mencapai Rp5,9 miliar.

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY, Salkoni mengatakan, upaya penyerahan piutang macet ini dilakukan lantaran perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak ada itikad baik untuk melunasi iuran beserta dendanya. Padahal, berbagai upaya penagihan sudah dilakukan, mulai dari surat peringatan (SP) 1 sampai SP 3, hingga kunjungan langsung ke perusahaan.

“Kami sudah lakukan berbagai upaya penagihan melalui petugas-petugas pemeriksa di lapangan, tapi kenyataannya mereka masih membandel, sehingga secara bertahap piutang-piutang tersebut kami serahkan ke KPKNL untuk bisa menindaklanjuti,” katanya, disela Penyerahan Berkas  Kasus Piutang Negara (BKPN), dari BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng-DIY, kepada Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN) cq KPKNL Jateng-DIY, di MG Setos Semarang.

Menurutnya, berkas kasus piutang yang diserahkan KPKNL rata-rata dengan masa tunggakan antara 3 – 6 bulan. Adapun saat ini secara total, jumlah piutang macet aktif BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng-DIY mencapai Rp78,45 miliar, dari 1.038 perusahaan.

“Untuk piutang iuran lancarnya sendiri sebanyak 1.171 perusahaan dengan nominal iuran dan denda Rp3,179 miliar. Sedangkan piutang iuran kurang lancar sebanyak 1.348 perusahaan, dengan nominal iuran dan denda Rp4,79 miliar,” ungkapnya.

Melalui kerjasama dengan KPKNL, lanjutnya, diharapkan jumlah piutang dapat segera terselesaikan. Begituun untuk piutang yang masih ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan akan terus dilakukan penagihan sesuai dengan prosedur.

“Kalau dari sisi kendala, selama ini penagihan pada peserta perusahaan dengan iuran macet ini sebagian besar sudah kesulitan keuangan. Bahkan sebenarnya perusahaan-perusahaan tersebut sudah memotong iuran dari karyawannya, tapi tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Kepala DJKN Wilayah Jateng-DIY, Tavianto menambahkan, dari kerjasama penagihan piutang dari BPJS Ketenagakerjaan pihaknya mentargetkan penyelesaian selama maksimal 100 hari kerja. Upaya yang akan dilakukan KPKNL sesuai kewenangannya yakni mulai dari pemeriksaan dan usul pencegahan bepergian ke luar negeri, menerbitkan surat paksa, menerbitkan surat perintah penyitaan, melakukan upaya paksa badan, hingga menerbitkan sirah perintah penjualan barang jaminan melalui atau tanpa melalui lelang.

“Kalau perusahaan penunggak iuran masih bandel, nanti akan ada surat paksa. Dan kalau 100 hari tidak dilunasi, akan ada penyitaan aset untuk kemudian dilelang. Tapi mudah-mudahan tidak sampai tahap akhir itu, dimana harapannya penunggak bisa segera melunasi kewajibannya dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.

Dijelaskan, nantinya hasil dari upaya penagihan piutang akan masuk ke rekening milik DJKN. Selanjutnya akan diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, setelah dipotong biaya administrasi.

“Biaya adminitasi akan dikenakan 1% jika bisa melunasi maksimal 6 bulan. Tapi kalau lebih dari waktu tersebut, biaya maksimalnya bisa sampai 2,5%,” jelasnya.

Sementara itu, saat ini jumlah kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan telah mencapai 37.225 perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja peserta sebanyak 1.421.884 orang. Adapin jumlah jaminan dari Januari-Oktober 2016 yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 224.914 kasus, dengan nominal sebesar Rp1,2 miliar.(aln)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version