C
Minggu, Desember 8, 2024

Buy now

Kampanye Amnesti Pajak Lewat Wayang




*Kanwil DJP Jawa Tengah I 



SEMARANG- Wayang merupakan salah satu warisan kekayaan budaya yang benilai adiluhur. Wayang kulit merupakan salah satu kesenian tradisi yang tumbuh dan berkembang di masyarakat Jawa.

Lebih dari sekadar pertunjukan, wayang kulit juga digunakan sebagai media untuk perenungan atas falsafah hidup. Setiap bagian dalam pementasan wayang mempunyai simbol dan makna filosofis yang kuat.

Kanwil DJP Jawa Tengah I bekerja sama dengan Sanggar Seni Sobokartti, Minggu (27/11), menyelenggarakan pagelaran wayang kulit dengan lakon ‘Wiroto Parwo’ oleh Para Dalang Cilik dari Sanggar Seni Sobokartti, di Arena Car Free Day (CFD) Pahlawan Semarang. Ada sedikit pesan berbeda yang hendak disampaikan pada pagelaran wayang kali ini, yaitu mengenai Program Pemerintah ‘Amnesti Pajak’. 

Kegiatan ini menjadi salah satu cara untuk mengkampanyekan program Amnesti Pajak kepada masyarakat. Acara diramaikan pula dengan hadirnya para penari cilik dari Sanggar Seni Sobokartti dan para lakon wayang orang. Selain menyaksikan pagelaran wayang kulit, pengunjung juga ramai ingin berfoto dengan para tokoh wayang orang, seperti Punokawan, Rama Shinta, Arjuna Srikandi, Gatot Kaca, Werkudoro, serta Arimbi.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah I, Eka Damayanti Unggianingsih mengatakan, melalui kegiatan kebudayaan seperti ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mengerti tujuan dicanangkan program Amnesti Pajak. Kanwil DJP Jawa Tengah I menghimbau masyarakat yang belum memanfaatkan program Amnesti Pajak untuk segera memanfaatkannya karena Amnesti Pajak sudah memasuki periode II.

“Melalui program Amnesti Pajak yang berlaku hingga 31 Maret 2017, pemerintah memberikan kesempatan bagi semua Wajib Pajak (WP) dari seluruh kalangan baik karyawan maupun pengusaha, baik WP kecil maupun besar, untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan,” katanya.

Adapun untuk mendapatkan semua manfaat ini, WP hanya perlu membayar sejumlah uang tebusan dengan tarif yang sangat ringan. Batas waktu kebijakan Amnesti Pajak tidak akan diperpanjang di masa yang akan datang. 

“Oleh karena itu, WP agar segera memanfaatkan kesempatan berharga ini,” ujarnya. 

Menurutnya, Program Amnesti Pajak memberi manfaat bagi WP dan bagi upaya pembangunan menuju Indonesia yang lebih makmur dan sejahtera. Informasi lebih lanjut, kunjungi laman www.pajak.go.id/amnestipajak atau hubungi Kring Pajak 1500200 atau hotline Amnesti Pajak di 1500745 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. #UngkapTebusLega.(aln)

Aning Karindra
Aning Karindrahttp://ketaketik.com
Aning Karindra (Alin) || Blogger || Jurnalis || www.ketaketik.com || ketaketikita@gmail.com || 08122776668 || Semarang, Jawa Tengah, Indonesia || Instagram : ketaketikcom || Twitter : ketaketik || Facebook : ketaketikcom || FanPage : ketaketikcom || Ketaketik.com dibangun sejak 2015. Portal ini merupakan bagian dari aktifitas blog jurnalis yang dikelola pribadi dan mengabarkan informasi yang layak Anda simak dan bagikan. || Konten Ketaketik.com dapat dipertanggungjawabkan, karena disajikan secara profesional melalui proses jurnalistik, dengan melihat, mendengar, dan menyampaikan pesan yang akurat. ||

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
4,541PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles