Home Bisnis PLN Beli Listrik PLTSA 100 MW

PLN Beli Listrik PLTSA 100 MW

0

*Genjot Pemanfaatan EBT 

SEMARANG- PLN terus gencar meningkatkan pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dalam proses bisnis kelistrikannya. Kali ini, PLN menandatangani MoU perjanjian jual beli tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan tujuh Pemerintah Daerah dan Kota percepatan, yang termasuk dalam Peraturan Presiden no 18 dengan total pembelian PLTSa mencapai  100 MW.

Direktur Utama PLN, Sofyan Basir mengatakan, ketujuh kota tersebut adalah DKI Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makassar. Adapun perincian untuk Jakarta 4×10 MW dan 6 kota lainnya masing-masing 10 MW.

“Dalam perjanjian yang telah ditandatangani, PLN membeli tenaga listrik dari PLTSa seharga USD 18,77 sen atau setara 2.496 rupiah per kwh nya untuk Tegangan Tinggi dan Menengah, sementara untuk Tegangan Rendah PLN membeli seharga 22,43 sen,” kata Sofyan, disela menandatangani perjanjian pembelian PLTSa bersama dengan para perwakilan dari 7 kota tersebut di PLN Pusat.

Menurutnya, semua menggunakan skema BOOT atau Buy, Own, Operate, and Transfer. Sedangkan pengembangan PLTSa menggunakan thermal process atau pemanfaatan panas melalui thermochemical. Kontrak pembelian ini berlangsung selama 20 tahun.

“PLN akan membantu dalam persoalan sampah ini. Bapak-bapak silahkan bergerak secepatnya, melalui pembelian ini, kami (PLN) berkomitmen untuk membantu permasalahan sampah agar dapat dimanfaatkan khususnya di 7 Kota percepatan. Kami selalu terbuka untuk bekerja sama, terlebih lagi ini semua untuk masyarakat dan lingkungan,” ungkapnya.

Dalam acara tersebut, Walikota Surakarta, Felix Hadi Rudiyatmo mewakili ketujuh kota untuk memberikan sambutan. 

“Bangga dan haru menyelimuti perasaan kami saat ini, kami akan mempertanggungjawabkan kewajiban ini dengan sepenuh hati, karena ini semua demi kepentingan rakyat. Ini benar-benar luar biasa, terimakasih yang sangat banyak kami ucapkan terhadap PLN,” ujar Rudi.

Sesuai dengan Peraturan Presiden no 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang ditetapkan Presiden Jokowi pada 13 Februari 2016, dirasa perlu untuk dilakukan percepatan pembangunan PLTSa dengan memanfaatkan sampah menjadi sumber energi listrik, sekaligus juga meningkatkan kualitas lingkungan khususnya di 7 kota percepatan. Disamping itu, melalui penandatanganan ini PLN juga  menjalankan Peraturan Menteri ESDM Nomor 44 Tahun 2015 untuk membeli tenaga listrik dari PLTSa dengan tarif flat selama 20 tahun.

Direktur Perencanaan Korporat, Nicke Widyawati menjelaskan, PLN akan menjamin tahapan yang harus dilakukan dalam  Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) ini. PLN akan mereview studi kelayakan, studi lingkungan, dan studi interkoneksi yang dibuat oleh pengembang, selanjutnya review tersebut akan diteruskan ke Dirjen EBTKE (Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi) untuk kemudian didapatkan penetapan bagi pengembang sebagai pengelola tenaga listrik berbasis sampah kota.

Sementara, dengan ditandatanganinya perjanjian jual beli listrik PLTSa ini menunjukkan komitmen PLN untuk terus mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan dalam upaya meningkatkan rasio elektrifikasi. Dengan begitu, target rasio elektrifikasi sebesar 98% pada tahun 2019 dan target porsi EBT 23 persen pada tahun 2025 dapat tercapai.(aln)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version