Home Bisnis Petugas Pajak Sisir Pedagang Pasar Bulu

Petugas Pajak Sisir Pedagang Pasar Bulu

0



SEMARANG- Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I kini terus berupaya menyisir potensi Wajib Pajak (WP) baru dari kalangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kali ini, dengan menggandeng Pemkot Semarang, Kanwil DJP Jateng I menyisir para pedagang Pasar Bulu, Selasa (6/12) untuk diberikan sosialisais terkait Amnesti Pajak.

Plt. Kepala Kanwil DJP Jateng I, Dasto Ledyanto mengatakan, pihkanya terus berupaya untuk mengamankan penerimaan pajak tahun 2016. Bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kota Semarang, Kanwil DJP Jawa Tengah I melakukan kegiatan penyisiran pedagang di Pasar Bulu Semarang, selama lima hari, mulai tanggal 5 – 9 Desember 2016. 

“Tim penyisir merupakan gabungan antara pegawai Kanwil DJP Jawa Tengah I, pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan, pegawai Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang, dan pegawai Dinas Pasar Kota Semarang,” katanya.

Menurutnya, tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah sebagai salah satu upaya ekstensifikasi dan intensifikasi Wajib Pajak (WP). Bagi para pedagang yang belum memiliki NPWP, diharapkan agar segera mendaftarkan diri sebagai WP.

“Bagi pedagang yang sudah memiliki NPWP namun belum melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar, diharapkan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan ketentuan, sehingga angka kepatuhan WP juga meningkat,” ungkapnya.

Ditambahkan, peningkatan kepatuhan WP tersebut diharapkan juga diiringi dengan peningkatan realisasi penerimaan pajak. Selain itu, kegiatan ini juga ditujukan untuk menyosialisasikan program Amnesti Pajak kepada para pedagang tersebut. 

“Memasuki periode kedua program Amnesti Pajak, sosialisasi kepada masyarakat memang kini terus digencarkan, khususnya untuk WP Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),” imbuhnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-undang Pengampunan Pajak, WP UMKM dengan omzet usaha sampai dengan Rp4,8 miliar bisa mengikuti program Amnesti Pajak dengan tarif uang tebusan yang berlaku rata hingga program Amnesti Pajak berakhir. Jika nilai aset yang diungkap WP UMKM sampai dengan Rp10 miliar, maka tarifnya 0,5% dari nilai harta yang diungkap. 

Sementara, jika nilai asetnya lebih dari Rp10 miliar maka tarif uang tebusannya 2%. Tarif ini berlaku hingga program Amnesti Pajak berakhir pada 31 Maret 2017.

“Pajak memberi manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan masyarakat yang semakin paham akan pentingnya pajak, diharapkan menumbuhkan kesadaran mereka untuk ikut serta berpartisipasi dalam pembangunan negara melalui pajak, sehingga pembangunan negara bisa berjalan dengan optimal demi mewujudkan Indonesia yang makmur dan sejahtera,” terangnya. 

Informasi lebih lanjut, kunjungi laman www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. #PajakMilikBersama.(aln)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version