SEMARANG- Kenaikan upah sebesar 8,71 persen untuk 2018 mendatang dianggap wajar dan ideal. Pasalnya, kenaikan itu juga sudah memerhitungkan kemampuan sektor industri sekarang ini.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi mengatakan, Apindo Jateng mengapresiasi kebijakan dari pemerintah tentang besaran kenaikan upah buruh. Oleh karenanya, semua pihak termasuk serikat pekerja juga bisa menerima keputusan dari pemerintah tersebut.
Frans menyatakan, terkait dengan tuntutan dari para buruh di Kota Semarang yang meminta UMK 2018 sebesar Rp2,7 juta dinilai sangat tidak rasional. Sebab, kenaikan itu melebihi yang ditetapkan pemerintah.
“UMK 2018 di Kota Semarang yang sesuai dengan keputusan pemerintah pusat adalah Rp2,3 juta. Jadi tuntutan pekerja hingga Rp2,8 juta kelewatan. Yang pasti tidak bisa kita penuhi. Mereka meminta boleh saja, tapi sudah ada aturannya. Terus terang saja, pengusaha berusaha perusahaan tetap jalan dan buruh tetap dapat gaji,” terang Frans.
Lebih lanjut Frans menjelaskan, pemerintah tidak perlu ragu dan segera menetapkan upah minimum pada tahun depan. Pemerintah, sudah membuat kebijakan tentang pengupahan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, yakni upah minimum ditetapkan berdasarkan inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi.
“Kan setiap tahun selalu ada kenaikan upah, dan penghitungan pengupahan untuk 2018, pemerintah menetapkan bahwa kenaikan upah buruh sebesar 8,71 persen,” tandasnya.(aln)