C
Kamis, November 28, 2024

Buy now

BPJS Kesehatan Bayar Hutang RS Rp11 Triliun

– BAYAR HUTANG- Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan KCU Semarang, A. Ferry Indrawan (tengah), saat memberikan penjelasan terkait pembayaran klaim rumah sakit, di Semarang. FOTO : ANING KARINDRA



SEMARANG- BPJS Kesehatan membayar hutang/tagihan klaim ke rumah sakit sebesar Rp11 triliun secara nasional. Dari jumlah tersebut, Rp420,9 miliar diantaranya dibayarkan untuk wilayah kerja Kantor Cabang Semarang.


Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan KCU Semarang, A. Ferry Indrawan mengatakan, pembayaran dilakukan untuk hutang dengan jatuh tempo dari Februari hingga 8 April 2019. Adapun urutan pembayaran disesuaikan dengan catatan. 


“Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, pembayaran klaim diproses lebih dulu,” katanya.


Diakuinya, sebelumnya selalu dilakukan pembayaran tagihan rumah sakit secara rutin. Hanya saja kali ini dalam jumlah besar dan dilakukan pembayaran secara bersamaan. 


“Khusus untuk pembayaran di BPJS Kesehatan KCU Semarang sebesar Rp420,9 miliar dilakukan secara dua tahap yakni tanggal 4-5 April 2019 dan tanggal 15-16 April 2019,” ujarnya.


Ditegaskan, untuk semua hutang dengan jatuh tempo sampai dengan tanggal 8 April telah dibayarkan semua. Untuk tagihan dengan jatuh tempo setelah tanggal 8 April pun telah disiapkan dan harapannya bisa secepatnya.


“BPJS Kesehatan tidak ingin memperlambat pembayaran, karena ada denda keterlambatan pembayaran yang harus ditanggung jika terjadi keterlambatan. Dan tentu hal tersebut menjadi beban tersendiri,” tegasnya.


Menurutnya, untuk mengantisipasi jika terjadi keterlambatan pembayaran dan RS harus menanggung biaya operasional, lanjut Ferry, maka rumah sakit dapat mengajukan pinjaman ke perbankan. Dengan begitu, keterlambatan pembayaran tagihan tidak menghambat pelayanan untuk peserta.


“Rumah sakit bisa menggunakan dana talangan ke perbankan sambil menunggu pembayaran dari BPJS Kesehatan, sehingga tidak ada jeda. Operasional rumah sakit juga masih tetap bisa jalan. Apalagi perbankan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tidak meminta jaminan yang berat. Pinjaman perbankan tersebut harapannya bisa menopang operasional rumah sakit,” ungkapnya.


BPJS Kesehatan, lanjut Ferry, terus berusaha memberikan pelayanan yang maksimal kepada para peserta serta mitra (Wilayah kerja BPJS Kesehatan KCU Semarang terdapat 336 fasilitas kesehatan tingkat pertama/FKTP, 18 apotek, dua laboratorium, dan 57 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan/FKRTL yang terdiri atas 25 rumah sakit dan 31 optik.


“Kami menegaskan bahwa tidak ada pelayanan yang diskriminatif terhadap peserta Kartu BPJS Kesehatan. Semua peserta mendapatkan pelayanan yang sama,” tandasnya.(aln)

Aning Karindra
Aning Karindrahttp://ketaketik.com
Aning Karindra (Alin) || Blogger || Jurnalis || www.ketaketik.com || ketaketikita@gmail.com || 08122776668 || Semarang, Jawa Tengah, Indonesia || Instagram : ketaketikcom || Twitter : ketaketik || Facebook : ketaketikcom || FanPage : ketaketikcom || Ketaketik.com dibangun sejak 2015. Portal ini merupakan bagian dari aktifitas blog jurnalis yang dikelola pribadi dan mengabarkan informasi yang layak Anda simak dan bagikan. || Konten Ketaketik.com dapat dipertanggungjawabkan, karena disajikan secara profesional melalui proses jurnalistik, dengan melihat, mendengar, dan menyampaikan pesan yang akurat. ||

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
4,541PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles