SEMARANG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang mengoperasikan Kereta Panoramic yang dirangkaikan pada KA Argo Muria dengan relasi Semarang Tawang – Gambir pp pada Selasa (21/3/2023). Kereta Panoramic merupakan kereta penumpang yang di desain dan mempunyai spesifikasi khusus untuk menikmati panorama di sepanjang perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko mengatakan bahwa pengoperasian Kereta Panoramic ini merupakan yang perdana di lintas utara Pulau Jawa. “Para pelanggan nantinya akan disuguhkan pemandangan yang luar biasa sepanjang perjalanan di lintas utara, dimana salah satunya melewati pesisir pantai utara di wilayah Kabupaten Batang,” terangnya.
Kereta Panoramic merupakan kereta inovasi KAI yang memiliki jendela berdimensi sangat besar di kedua sisinya dan atap kaca memanjang dari depan hingga belakang yang dapat dibuka tutup secara otomatis. Selain itu, terdapat fasilitas lainnya seperti kursi yang nyaman, free wifi, tirai jendela yang dapat dikendalikan secara remote, toilet yang luas dan terdapat sensor otomatis, televisi di dinding ujung kereta, serta rak bagasi khusus di ujung kereta.
Dalam setiap perjalanan, para pelanggan Kereta Panoramic juga akan mendapatkan layanan khusus berupa snack, makanan, minuman, dan selimut secara gratis yang akan diberikan oleh petugas Train Attendent Pramugari (TAP) ke Para Penumpang Kereta Panoramic.
Untuk pengoperasian perdana, KAI akan merangkaikan Kereta Panoramic pada KA Argo Muria pada tanggal 21, 22, 23, 27, 28, 29, dan 30 Maret 2023. “Pada setiap perjalanan KA Argo Muria di tanggal tersebut, KAI akan merangkaian 1 Kereta Panoramic dengan jumlah kapasitas tempat duduk yang disediakan sebanyak 38 seat,” ujar Ixfan.
Adapun jadwal perjalanan KA Argo Muria sbb:
- KA 13 Argo Muria relasi Semarang Tawang – Gambir, berangkat Semarang Tawang pukul 16.15 WIB dan tiba di Gambir pukul 21.39 WIB.
- KA 14 Argo Muria relasi Gambir – Semarang Tawang, berangkat Gambir pukul 07.05 WIB dan tiba di Semarang Tawang pukul 12.26 WIB.
Terkait aturan perjalanan KA, saat ini KAI masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022 dimana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).
Ixfan mengatakan, KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
- Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah - Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan - Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah - Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
- Vaksin minimal dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik kereta api, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan semakin memahami persyaratan naik kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” tutup Ixfan.(aln)