C
Rabu, Oktober 23, 2024

Buy now

OJK Gelar Sosialisasi, Perkuat Perlindungan Konsumen dan Masyarakat

SEMARANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perkuat perlindungan konsumen dan masyarakat dengan menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat Tahun 2023 di Kota Semarang.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Sarjito mengatakan, dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan semakin memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang OJK dalam memberikan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat, khususnya melalui Pengawasan Perilaku (Market Conduct) Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

“Fokus Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah dalam rangkaian product life cycle (siklus hidup), mulai dari tahap mendesain, menyediakan dan menyampaikan informasi, menawarkan, menyusun perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan/atau layanan, sampai dengan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa,” katanya.

Dijelaskan, Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan telah dilakukan melalui berbagai kegiatan, antara lain pemeriksaan tematik, pemantauan iklan, operasi intelijen pasar, analisis isu market conduct, dan penilaian sendiri terhadap pemenuhan ketentuan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat. Dari hasil pengawasan tersebut, masih ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

“Salah satu sumber data yang dipergunakan untuk mengetahui adanya indikasi pelanggaran market conduct yaitu adanya pengaduan atau permasalahan yang disampaikan oleh konsumen. Berdasarkan data pengaduan yang masuk ke Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) periode 1 Januari 2022 – 12 Mei 2023 terdapat 21.991 pengaduan yang masuk dengan kategori permasalahan tertinggi terkait restrukturisasi kredit, perilaku petugas penagihan, sistem layanan informasi keuangan, dan persoalan klaim,” ujarnya.

Lebih lanjut, untuk melindungi kepentingan masyarakat terhadap kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, satuan tugas penanganan kegiatan tanpa izin di sektor keuangan telah melakukan tindakan pencegahan dan penghentian terhadap entitas ilegal. Pada tahun 2022, 28 investasi ilegal, 255 pinjaman online ilegal dan 5 gadai ilegal telah dihentikan.

“Ke depan kami berharap dengan kegiatan sosialisasi ini, pemahaman dan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat serta pemahaman terhadap fungsi, tugas, dan wewenang OJK dalam melaksanakan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan semakin meningkat,” tukasnya.

Sementara, kegiatan tersebut dihadiri sekitar 650 peserta perwakilan pimpinan Pelaku Usaha Jasa Keuangan sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang berkantor pusat, berkantor cabang dan/atau beroperasi di wilayah kerja Kantor OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta, Kantor OJK Solo, Kantor OJK Tegal, dan Kantor OJK Purwokerto secara fisik maupun secara virtual.(aln)

Aning Karindra
Aning Karindrahttp://ketaketik.com
Aning Karindra (Alin) || Blogger || Jurnalis || www.ketaketik.com || ketaketikita@gmail.com || 08122776668 || Semarang, Jawa Tengah, Indonesia || Instagram : ketaketikcom || Twitter : ketaketik || Facebook : ketaketikcom || FanPage : ketaketikcom || Ketaketik.com dibangun sejak 2015. Portal ini merupakan bagian dari aktifitas blog jurnalis yang dikelola pribadi dan mengabarkan informasi yang layak Anda simak dan bagikan. || Konten Ketaketik.com dapat dipertanggungjawabkan, karena disajikan secara profesional melalui proses jurnalistik, dengan melihat, mendengar, dan menyampaikan pesan yang akurat. ||

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
4,541PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles