C
Kamis, November 28, 2024

Buy now

Ganjar Ajak Masyarakat Lapor SPT dan Ikut PPS

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2021. Saat ditemui di Puri Gedeh Semarang, Ganjar mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui efiling pada tanggal 11 Februari 2022 lalu.

Ganjar mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan serta membayar pajak yang terutang sebelum batas waktu berakhir. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2021 sampai 31 Maret 2022. Sementara, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2021 jatuh pada akhir April 2022.

Ganjar juga menghimbau agar penyampaian SPT Tahunan dilakukan secara online melalui efiling.

“Sudah beberapa tahun ini saya lapor pajak tanpa datang langsung ke kantor pajak,” ungkap Ganjar.

Ia menyebut sistem online ini sangat memudahkan wajib pajak untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakan, karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Dalam kesempatan yang sama, Ganjar juga mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

“Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang dilaporkan,” tutur Ganjar.

PPS dilaksanakan selama 6 bulan mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Lebih lanjut, Ganjar menyampaikan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat sangat dibutuhkan oleh negara.

“Pajak diperlukan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemberian sarana kesehatan seperti vaksinasi serta pemberian subsidi di masa pandemi ini,” pungkasnya.

Berdasarkan data per 14 Maret 2022, jumlah wajib pajak yang sudah melakukan pelaporan SPT Tahunan di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I adalah sebanyak 366.971 wajib pajak. Angka tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 12,64% dari periode yang sama di tahun 2021. Jumlah SPT Tahunan tersebut terdiri dari 324.753 SPT yang dilaporkan secara online dan 42.218 SPT yang disampaikan secara manual (langsung ke kantor pajak).

Sementara itu, realisasi penerimaan PPh Kanwil DJP Jawa Tengah I atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) per 14 Maret 2022 sebesar Rp112,37 milyar dengan total nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp1.111,49 milyar. Adapun jumlah wajib pajak yang mengikuti PPS ini sebanyak 1.501 dengan rincian 228 wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan I, sedangkan 1.434 wajib pajak memanfaatkan kebijakan II.

Kebijakan I untuk pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak. Sedangkan, kebijakan II untuk pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020.(aln)

Aning Karindra
Aning Karindrahttp://ketaketik.com
Aning Karindra (Alin) || Blogger || Jurnalis || www.ketaketik.com || ketaketikita@gmail.com || 08122776668 || Semarang, Jawa Tengah, Indonesia || Instagram : ketaketikcom || Twitter : ketaketik || Facebook : ketaketikcom || FanPage : ketaketikcom || Ketaketik.com dibangun sejak 2015. Portal ini merupakan bagian dari aktifitas blog jurnalis yang dikelola pribadi dan mengabarkan informasi yang layak Anda simak dan bagikan. || Konten Ketaketik.com dapat dipertanggungjawabkan, karena disajikan secara profesional melalui proses jurnalistik, dengan melihat, mendengar, dan menyampaikan pesan yang akurat. ||

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
4,541PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles