C
Sabtu, November 30, 2024

Buy now

Ingin Pindah Tiang Listrik, Simak Prosedur yang Harus Dilakukan

SEMARANG – Tentu anda tidak asing dengan tiang-tiang listrik yang berdiri di sepanjang jalan dan lingkungan sekitar. PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara yang memiliki tugas memenuhi kebutuhan listrik masyarakat umum menggunakan tiang tersebut untuk menyalurkan listrik.

Tiang listrik PLN sendiri, yang biasanya terlihat berjejer di sisi jalan terdapat beberapa jenis yaitu tiang listrik Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) dan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM).

Material tiang yang dipergunakan sebagai tiang listrik pun berkembang seiring teknologi, dari yang semula terbuat dari kayu, kemudian besi, dan sekarang telah menggunakan tiang beton. Tiang tersebut tersertifikasi dan dibangun berdasarkan standar konstruksi yang ditetapkan pemerintah. Karena hal tersebut, PLN menjamin keamanan penggunaan tiang listrik sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Terkait dengan permohonan masyarakat perihal pemindahan tiang untuk keperluan tertentu, Ahmad Mustaqir, Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta menyampaikan, PLN menghimbau supaya masyarakat menyampaikan permohonan melalui PLN Mobile atau langsung datang ke kantor Pelayanan PLN terdekat.

Sesuai dengan prosedur, setelah permohonan diterima oleh PLN makan akan dilakukan survei di lokasi dan selanjutnya PLN akan menyampaikan hasil jawaban atas permohonan pelanggan, lengkap dengan biaya yang dibutuhkan untuk pekerjaan pemindahan tiang tersebut.

“Untuk biaya pemindahan tiang atas permintaan pelanggan, akan dipastikan setelah petugas kami melakukan survei di lapangan karena kondisi teknis di lapangan berbeda-beda. Misalnya, tiang PLN yang akan digeser dapat merubah konstruksi jaringan, sehingga memerlukan material tambahan seperti kabel baru atau bahkan tiang baru jika tiang harus dibongkar atau tidak bisa digunakan lagi,” ungkapnya.

Ahmad menjelaskan, biaya pemindahan tiang ini diproses melalui sistem terpusat, pemohon akan diberikan nomor register pembayaran dari PLN dan dibayarkan melalui Bank atau PPOB ( Payment Point Online Bank ), bukan langsung kepada petugas.(aln)

Aning Karindra
Aning Karindrahttp://ketaketik.com
Aning Karindra (Alin) || Blogger || Jurnalis || www.ketaketik.com || ketaketikita@gmail.com || 08122776668 || Semarang, Jawa Tengah, Indonesia || Instagram : ketaketikcom || Twitter : ketaketik || Facebook : ketaketikcom || FanPage : ketaketikcom || Ketaketik.com dibangun sejak 2015. Portal ini merupakan bagian dari aktifitas blog jurnalis yang dikelola pribadi dan mengabarkan informasi yang layak Anda simak dan bagikan. || Konten Ketaketik.com dapat dipertanggungjawabkan, karena disajikan secara profesional melalui proses jurnalistik, dengan melihat, mendengar, dan menyampaikan pesan yang akurat. ||

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
4,541PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles