PEKALONGAN – Kanwil DJP Jawa Tengah I, yang diwakili oleh Mahartono selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, membuka pojok pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pekalongan. Pembukaan pojok pajak ini dibarengi dengan Acara Penandatanganan Naskah Kerja Sama Penyelenggaraan MPP Kabupaten Pekalongan dengan Mitra Instansi Vertikal dan Swasta di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan.
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, serta beberapa Pimpinan Instansi Vertikal dan Swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam acara tersebut, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq turut memberikan sambutan.
“Tujuan kita adalah bersama-sama membuat Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan agar berfungsi dan berjalan dengan baik, sehingga dapat dirasakan oleh semua masyarakat Kabupaten Pekalongan dan sekitarnya,” sambut Fadia.
Puncak dari acara tersebut adalah dilaksanakannya penandatanganan naskah kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Pekalongan dengan Mitra Istansi Vertikal yang salah satunya adalah Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan Kanwil DJP Jawa Tengah I tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Pekalongan.
Penandatanganan ini menjadi bukti sah adanya pojok pajak di salah satu booth MPP Kabupaten Pekalongan.
Mahartono selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyampaikan bahwa pembukaan pojok pajak di MPP Kabupaten Pekalongan ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
“Dengan adanya pojok pajak di MPP Kabupaten Pekalongan ini, wajib pajak lebih mudah untuk mendapatkan pelayanan dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya, khususnya wajib pajak di Kabupaten Pekalongan. Daripada harus datang jauh ke kantor di Kota Pekalongan, cukup ke MPP Kabupaten Pekalongan bisa mendapatkan pelayanan perpajakan,” ujar Mahartono.
Layanan yang diberikan di pojok pajak MPP Kabupaten Pekalongan meliputi aktivasi EFIN, pembuatan kode billing, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), konsultasi perpajakan terbatas, serta asistensi layanan mandiri berupa pendaftaran NPWP melalui e-Registrasi dan pelaporan SPT melalui e-filing.
Untuk mendapatkan layanan, wajib pajak akan dibantu oleh pegawai KPP Pratama Pekalongan yang bertugas memberikan pelayanan di pojok pajak MPP Kabupaten Pekalongan.
Pembukaan pojok pajak di MPP Kabupaten Pekalongan ini menjadi wujud nyata kerja sama antara Kanwil DJP Jawa Tengah I dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Pojok pajak ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan dalam upaya melaksanakan kewajiban perpajakannya, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya wajib pajak di Kabupaten Pekalongan.(aln)