SEMARANG- Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistisk Indonesia (Asperindo) Jawa Tengah berharap adanya perbaikan tata laksana izin penyelenggara pos. Pasalnya, jika tata laksana perizinan tidak segera diperbaiki, maka jumlah perusahaan logistik atau penyelenggara pos tidak akan tumbuh.
Ketua Asperindo Jawa Tengah, Tony Winarno mengatakan, dari periode Agustus hingga saat ini pertumbuhan izin perusahaan baru nol atau tidak ada pertumbuhan sama sekali. Pihaknya menilai, kondisi tersebut bertentangan dengan kebijakan deregulasi yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.
“Kami mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan carut marut tata laksana izin penyelenggara pos karena sangat mengganggu pertumbuhan wirausaha di bisnis jasa pengiriman,” katanya, disela Musyawarah Wilayah Asperindo Jateng, di Hotel Pesona Semarang.
Menurutnya, pada dasarnya tata laksana pemberian izin penyelenggara pos ini tidak jalan karena bertabrakan dengan Undang Undang nomor 23 tahun 2013, mengenai otonomi daerah, dengan Permenkominfo 32 dan 9. Dampaknya adalah Gubernur tidak bisa memberikan rekomendasi izin penyelenggara pos, karena tupoksi tentang pos ditiadakan oleh UU 23 tersebut.
Wakil Ketua Umum Asperindo, Budi Paryanto menambahkan, yang selama ini terjadi adalah terjadi pertumbuhan industri jasa pengiriman barang yang diiringi dengan tumbuhnya pemain baru di sektor tersebut. Padahal, idealnya izin dulu diurus, baru mengurusi pasar yang ada.
“Yang terjadi adalah pasar diurus dulu baru izin belakangan,” imbuhnya.
Pihaknya menilai, hal itu tidak menguntungkan bagi siapapun baik pemerintah, pelaku usaha itu sendiri bahkan bagi pengguna jasa. Dalam hal ini, pelaku usaha justru akan kucing-kucingan.
“Nantinya pengguna jasa akan dirugikan ketika terjadi hal yang tidak diinginkan dengan pengirimannya. Mereka mau melapor kemana, karena perusahaan yang bersangkutan tidak berizin,” tandasnya.(aln)