- DIAN SISWARINI- Presiden Direktur / CEO XL Axiata.
SEMARANG- PT XL Axiata Tbk (XL) telah memiliki persiapan khusus menghadapi aturan wajib registrasi kartu SIM prabayar bagi para pelanggannya. Langkah tersebut dipersiapkan seiring program Pemerintah yang mewajibkan registrasi kartu prabayar dengan menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor Kartu Keluarga.
Presiden Direktur / CEO XL Axiata, Dian Siswarini mengatakan, XL Axiata menyambut baik dan mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait aturan wajib registrasi menggunakan NIK dan KK. Aturan tersebut dinilao akan memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi masyarakat pelanggan operator seluler.
“Kami telah menjalin kerjasama dengan Direktorat Kependudukan & Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri. Melalui kerjasama tersebut akan membantu XL Axiata melakukan pendataan pelanggan secara lebih valid, sehingga jika kartu pelanggan hilang atau digunakan untuk penipuan atau tindak kejahatan, XL Axiata bisa lebih cepat dan mudah menindaklanjutinya,” katanya.
Dian menambahkan, registrasi yang sesuai dengan indetitas resmi juga akan membuat data pelanggan yang tercatat di XL Axiata menjadi lebih berkualitas, karena identitas pelanggan dijamin keakuratannya oleh Kementerian Dalam Negeri. Dengan kewajiban melakukan validasi ke database e-ktp/Dukcapil, XL Axiata juga akan bisa mengetahui identitas pelanggan dengan baik, sehingga layanan-layanan keuangan yang berbasiskan teknologi selular menjadi terjamin keabsahannya.
“Dengan demikian pula, XL Axiata sekaligus bisa membantu pemerintah dalam mendorong program Financial Inclusion,” imbuhnya.
Adapun cara melakukan registrasi XL Prabayar adalah : Untuk calon pelanggan/pelanggan baru, ketik SMS : DAFTAR#NIK#NomorKK kirim ke nomor 4444. Sedangkan pelanggan lama, ketik SMS : ULANG#NIK#NomorKK kirim ke nomor 4444.
“Informasi lebih lanjut bisa membuka website https://www.xl.co.id/