*Di Kanwil DJP Jateng I, Tertinggi se-Indonesia
SEMARANG- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I mencatat, sejak diberlakukannya Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) hingga kini sudah berhasil membukukan uang tebusan sebesar Rp5,7 triliun. Jumlah tersebut menjadikan Kanwil DJP Jateng I sebagai penerima uang tebusan tertinggi secara nasional, dengan kontribusi mencapai 21,4% dari total penerimaan Amnesti Pajak Nasional yang sudah mencapai Rp26,7 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Awan Nurmawan Nuh mengatakan, melalui program Amnesti Pajak yang berlaku hingga 31 Maret 2017, pemerintah memberikan kesempatan bagi semua WP dari seluruh kalangan, baik karyawan maupun pengusaha, baik WP kecil maupun besar, untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Untuk mendapatkan semua manfaat ini, WP hanya perlu membayar sejumlah uang tebusan dengan tarif yang sangat ringan.
“Tarif tebusan terendah akan berakhir pada 30 September 2016 dan tidak akan diperpanjang. Untuk itu dihimbau kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan Amnesti Pajak, untuk segera menyampaikan Surat Pernyataan Harta ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar atau Kanwil DJP terdekat,” katanya, kemarin.
Menurutnya, setoran dana amnesti pajak sebesar Rp5,7 triliun berasal dari 3.209 WP. Dari jumlah tersebut, 163 WP diantaranya merupakan kategori WP baru dengan setoran sebanyak Rp7,5 miliar.
“Untuk WP baru potensinya memang masih sangat besar. Untuk yang sudah masuk ini mayoritas merupakan kalangan UMKM,” ungkapnya.
Ditambahkan, untuk harta yang dideklarasikan WP, saat ini sudah ada Rp235 triliun. Jumlah tersebut masing-masing dari proses repatriasi sebanyak Rp17,7 triliun, deklarasi dana di luar negeri Rp45,9 triliun, dan deklarasi dana di dalam negeri sebesar Rp172 triliun.
“Paling banyak masih deklarasi untuk dana di dalam negeri. Dan kami optimis jumlah itu akan terus bertambah terus,” imbuhnya.
Terkait penerimaan pajak secara menyeluruh di Kanwil DJP Jateng I hingga 19 September sudah mencapai Rp19,33 triliun. Jumlah tersebut sudah mencapai 58,9% dari target penerimaan tahun 2016 ini yang dipatok Rp32,8 triliun.
“Penerimaan pajak ini tumbuh 33,77% dari periode sama tahun lalu. Adapunm dana tersebut sudah termasuk dari penerimaan uang tebusan amnesti pajak,” terangnya.
Sementara itu,Kanwil DJP Jawa Tengah I juga terus melakukan sosialisasi diberbagai tempat, baik kepada Wajib Pajak Potensial, anggota asosiasi, nasabah bank prioritas, pengusaha, ASN/TNI/POLRI, dan pengusaha UMKM. Untuk meningkatkan pelayanan Amnesti Pajak, Kanwil DJP Jawa Tengah I membuka layanan penerimaan Amnesti Pajak di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I dan Help Desk Amnesti Pajak di 2 titik keramaian, yaitu Paragon Mall dan Java Supermall.
“Program Amnesti Pajak memberi manfaat bagi WP dan sebagai upaya pembangunan menuju Indonesia yang lebih makmur dan sejahtera,” tandasnya.(aln)