*Pembangunan Pabrik Rembang Jalan Terus
SEMARANG- PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Agung (MA), terkait rumor beredarnya kabar kemenangan gugatan sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Rembang untuk dilakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap ijin lingkungan pembangunan pabrik semen di Rembang. Sampai saat ini, selaku pihak tergugat, Semen Indonesia belum mendapatkan amar putusan resmi yang dilayangkan oleh MA kepada perusahaan.
“Saya masih belum bisa banyak komentar, karena sampai saat ini kami belum menerima amar putusan resmi dari MA, baru sekedar mendengar dari media dan melacak kabar dari website MA,” kata Agung Wiharto, Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Menurut Agung, pihaknya belum memiliki pegangan untuk berkomentar, lantaran belum mengetahui apa isi dari surat MA yang sebenarnya. Apalagi, gugatan dari kelompok yang mengatasnamakan warga Rembang juga bukan hanya kepada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk saja, melainkan juga kepada Gubernur Jawa Tengah.
“Jadi, apa isi surat MA dan terkait konsekuensinya apa saja nanti, kami juga belum mengetahui. Nanti kalau sudah ada surat resmi, kami baru akan pelajari isinya yang pasti berlembar-lembar termasuk konsekuensinya apa saja,” ungkapnya.
Agung pun tak ingin berandai-andai terkait putusan MA tersebut. Namun begitu, pada prinsipnya, Semen Indonesia akan tertib hukum.
“Apapun keputusannya, kami sebagai BUMN akan tertin hukum,” ujarnya.
Disinggung proses pembangunan Pabrik Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Agung mengaku, masih terus berjalan. Bahkan, saat ini proses pembangunannya sudah mencapai 97%.
“Pembangunan pabrik Rembang masih jalan terus selama kami masih belum mendapat surat putusan MA dan mengetahui konsekuensi apa saja yang harus kita lakukan,” tegasnya.
Seperti diketahui, dari website resmi Mahmakah Agung, terpampang gugatan warga Rembang terkait SK Gubernur Jawa Tengah nomor 660.1/17/2012 tertanggal 7 Juni 2012, tentang Ijin Lingkungan Kegiatan Penampang dari Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Indonesia, dikabulkan melalui upaya Peninjauan Kembali (PK). Keputusan PK tersebut tercatat pada 5 Oktober 2016.
Adapun tergugat I adalah Gubernur Jawa Tengah, dan tergugat II adalan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Gugatan di MA dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan warga Rembang pada 4 Mei 2016.(aln)