TUBAN – Federasi Serikat Pekerja Anak Perusahaan Semen Indosia (FSPAP-SI) yang menaungi para pekerja dari delapan anak usaha Semen Indonesia yakni Swabina Gatra, Swadaya Gatra, Varia Usaha, PT Cipta Nirmala, IKSG, KWSG, UTSG, SGG Energi Prima, pada hari ini menyatakan dukungannya agar pabrik semen di Rembang tetap berjalan. Menurut FSPAP-SI, penghentian proyek bernilai triliunan rupiah itu bisa mengancam kehidupan ribuan karyawan.
“Saat ini tenaga kerja dari delapan anak perusahan SMI yang terlibat di proyek Rembang mencapai 5 ribu orang. Nanti kalau pabrik sudah beroperasi jumlahnya akan meningkat jadi 6 ribu orang,” kata Ketua FSPAP-SI Warsyim saat memberikan pernyataan sikap di Tuban.
Seperti diketahui, berdasarkan informasi dari website resminya, Mahkamah Agung (MA), membatalkan izin lingkungan pabrik Rembang. Kendati salinan putusan resminya belum keluar, informas ini mengundang keprihatinan berbagai pihak. Penghentian proyek Rembang adalah kabar buruk bagi iklim investasi di Indonesia.
Termasuk bagi FSPAP-SI yang punya andil besar pada pembangunan pabrik yang direncanakan beroperasi di awal 2017 tersebut. “Contoh, PT Varia Usaha (VU) anak usaha Semen Indonesia, sudah menanamkan investasi di Rembang senilai ratusan miliar. Belum termasuk ribuan tenaga kerja yang mayoritas warga Rembang,” ujar Warsyim.
Maka itu, FSPAP-SI tidak rela bila pabrik Rembang terhenti di tengah jalan. “Proyek Rembang harus tetap jalan dan beroperasi sesuai jadwal. Intinya kita support penuh,” jelas Warsyim.
Sebelumnya Serikat Karyawan Semen Indonesia (SKSI), Serikat Karyawan Semen Gresik (SKSG) serta Serikat Karyawan Semen Padang (SKSP) telah menyatakan sikap mendukung pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang agar terus berjalan. SKSI, SKSG dan SKSP mendesak pemerintah berperan aktif serta megambil langkah strategis dan kongkret demi menjaga keberlangsunga hidup BUMN, Khususnya indsutri semen ditengah gencarnya pembangunan pabrik semen asing di tanah air.
Untuk melakukan upaya hukum, SKSI dan SKSG telah menggandeng kuasa hukum yakni Tim Advokasi Penyelamatan Investasi Negara (TAPIN) yang terdiri dari beberapa pengacara nasional seperti; Mahendradata, Achmad Michdan dan Ahmad Kholik.(aln)