​
MEDIA GATHERING- Pj. Kepala Kanwil DJP Jateng I, Dasto Ledyanto, memaparkan hasil kinerja perpajakannya disela Media Gathering, di Bandungan, Semarang. Foto : ANING KARINDRA
*Tax Amnesty Terus Digenjot
SEMARANG- Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I mencatat, penerimaan pajak yang berhasil dihimpun hingga 11 November 2016 mencapai Rp24,8 triliun atau sekitar 75,6% dari target Rp32,8 triliun di tahun 2016 ini. Adapun realisasi Tax Amnesty (TA) berhasil terkumpul jumlah SPH sebanyak 19.435, dengan jumlah uang tebusan Rp7,69 triliun.
Pj. Kepala Kanwil DJP Jateng I, Dasto Ledyanto mengatakan, dari data yang ada, keikutsertaan WP profesi diantaranya WP Prominent dengan harta lebih dari Rp5 miliar sesuai SPT Tahunan mencapai 1.151, dengan 1.636 (76%) mengikuti TA, dan 515 (24%) masih belum mengikuti TA. Sedangkan WP dengan omset hingga Rp4,8 miliar per tahun mencapai 36.190 WP, dengan 4.444 (12,28%) mengikuti TA, dan sisanya 31.746 (87,72%) belum mengikuti TA.
“WP Non Prominent sesuai data ada sekitar 11.278, dengan 1.491 WP (13,22%) mengikuti TA, serta sisanya 9.787 (86,78%) belum ikut TA. Selanjutnya, WP Jasa hukum sebanyak 1.070 dengan 201 telah mengikuti TA (18,79%) dan sisanya 869 (81,21%) belum mengikuti TA. WP Dokter ada 2.104 dengan 583 (27,71%) ikut TA dan sisanya 1.521 (72,29%) belum ikut TA,” katanya, disela Media Gathering.
Ditambahkan, WP baru terdaftar di tahun 2016 sudah mencapai 123.332 WP, dengan 827 WP mengikuti TA dan uang tebusan senilai Rp38,7 miliar. Sedangkan WP yang sebelumnya tidak lapor dan tidak bayar terdeteksi sebanyak 255.317 WP, dengan 344 WP mengikuti TA dan uang tebusan senilai Rp7,2 miliar.
Ditegaskan, dari sisi kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan, Kanwil DJP Jateng I telah melakukan berbagai langkah hukum. Diantaranya Gijzeling atau penyanderaan yang dilakukan pada 5 WP.
“Selain itu, ada pemeriksaan bukti permulaan terhadap 16 WP, serta penyidikan kepada 8 WP,” tegasnya.
Menurutnya, Kanwil DJP Jateng terus berupaya menggenjot target penerimaan pajak. Dalam hal ini termasuk menggenjot program Tax Amnesty tahap kedua yang masih berlangsung hingga 31 Maret 2017.
“Program Tax Amnesty terus kami genjot, dan harapannya masyarakat Wajib Pajak untuk segera memanfaatkannya,” ungkapnya.
Sementara, berbagai upaya hukum bagi para pelanggar hukum perpajakan juga terus digalakkan demi memberikan efek jera.(aln)