– TAX AMENSTY- Sejumlah wajib pajak tengah berkonsultasi dengan para petugas pajak terkait program Tax Amnesty, di Hotel Crown Semarang, kemarin. Foto : ANING KARINDRA
*Di Kanwil DJP Jateng I
SEMARANG- Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I mencatat, sejak diberlakukannya program Tax Amnesty, pihaknya mencatat besaran uang tebusan yang berhasil dihimpun mencapai Rp7,828 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp7,624 triliun dikumpulkan dari amnesti pajak periode pertama dan Rp204 miliar dari awal periode kedua yang tercatat hingga tanggal 29 Desember.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng I, Dasto Ledyanto mengatakan, dengan tambahan dari uang tebusan tersebut, maka realisasi penerimaan pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I dari awal tahun hingga 29 Desember 2016 sebanyak Rp29,5 triliun. Namun demikian, realisasi penerimaan tersebut setidaknya baru 90% dari target yang dipatok sebesar Rp32,813 triliun di tahun 2016 ini.
“Sedangkan secara nasional, dari target awal penerimaan pajak di tahun ini sebesar Rp1.355 triliun, hingga saat ini realisasinya mencapai Rp1.090 triliun atau setara dengan 80,4%,” katanya.
Terkait besarnya pencapaian uang tebusan di periode pertama, Dasto mengaku, hal itu tidak terlepas dari banyaknya wajib pajak (WP) yang lebih memilih memanfaatkan amnesti pajak tahap pertama. Pasalnya, besaran uang tebusan lebih rendah dibandingkan pada tahap kedua.
Untuk diketahui, uang tebusan yang harus dibayarkan pada amnesti pajak periode pertama sebesar 2%. Sedangkan pada periode kedua ini meningkat menjadi 3%.
“Kalau WP UKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar tarifnya ‘flat’ dari periode awal hingga akhir nanti hanya 0,5%. Jadi mereka tidak harus memanfaatkan periode kedua ini,” ujarnya.
Dari sisi total harta yang dideklarasikan, lanjut Dasto, sepanjang program Amnesti Pajak hingga 29 Desember 2016 di Kanwil DJP Jateng I sebesar Rp344 triliun. Rinciannya, untuk harta repatriasi sebesar Rp21 triliun, harta terungkap yang masih di luar negeri sebesar Rp56 triliun, dan harta terungkap yang ada di dalam negeri sebesar Rp267 triliun.
Sementara, program Tax Amnesty tahap kedua akan berakhir pada 31 Desember 2016. Untuk mengakomodir para WP, Kanwil DJP Jateng I akan membuka layanan hingga jam 24.00 WIB di penghujung tahun, di masing-masing kantor layanan pajak.(aln)