*Butuh Waktu 3 Bulan
SEMARANG- Kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor yang berlaku mulai awal tahun 2017 berdampak pada penurunan penjualan mobil di Kota Semarang. Masyarakat cenderung ‘wait and see’ untuk membeli kendaraan baru, terutama untuk tahun produksi 2017.
Branch Manager Astra Daihatsu Semarang Majapahit, Boentaran Djaja Rahardja mengatakan, penurunan penjualan mobil sudah mulai terasa sejak awal tahun. Dibandingkan bulan Desember lalu, terjadi penurunan penjualan hingga 5%.
“Terlepas dari isu kenaikan berbagai tarif pengurusan surat kendaraan bermotor, tren penjualan setiap awal tahun memang cenderung turun juga,” katanya.
Menurutnya, seperti halnya tahun-tahun sebelumnya, pada awal tahun akan ada penyesuaian harga jual mobil untuk keluaran tahun terbaru. Hal ini terkait dengan Bea Balik Nama (BBN) yang hampir setiap tahun naik.
“Setiap tahun memang selalu ada penyesuaian tarif, khususnya untuk BBN, dimana di masing-masing provinsi kenaikannya bervariasi. Dengan begitu, harga mobil pun akan disesuaikan antara Rp1-3 juta per unit, tergantung tipenya,” ungkapnya.
Namun, tidak seperti halnya tahun-tahun sebelumnya. Untuk kali ini, keresahan masyarakat akibat salah tafsir atau pemahaman mengenai PP baru terkait penyesuaian tarif surat-surat kepengurusan kendaraan bermotor, membuat konsumen semakin berpikir ulang untuk membeli mobil.
“Biasanya butuh waktu antara satu hingga dua bulan untuk masyarakat dalam menentukan pembelian mobil hingga penjualan kembali normal. Terkecuali, mereka yang benar-benar membutuhkan mobil untuk aktifitasnya,” ujarnya.
Ditambahkan, untuk mendapatkan harga yang lebih murah, biasanya konsumen akan memilih stok lama mobil keluaran tahun sebelumnya. Selain belum terkena kenaikan BBN, juga terdapat diskon yang lebih.
“Astra Daihatsu Cabang Semarang Majapahit sendiri rata-rata setiap bulan mentargetkan penjualan 170 unit. Adapun konstribusi terbesar ada di jenis Pick Up, Xenia, Daihatsu Sigra, Ayla, dan lain-lain,” imbuhnya.
Seperti diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kepolisian Republik Indonesia, mulai 2017 diberlakukan kenaikan tarif pada biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan yang dibayarkan setiap lima tahun sekali. Dari semula Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu untuk roda dua dan tiga, serta untuk roda empat naik dari Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.
Kenaikan juga terjadi pada Stempel Pengesahan STNK, yang semula gratus menjadi dikenakan tarif Rp25 ribu untuk motor, dan Rp50 ribu untuk mobil. Kenaikan juga terjadi pada biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) yang dibayar setiap lima tahun sekali.(aln)