Home Bisnis Perhutani Tindak Penjarah Hutan Kendal

Perhutani Tindak Penjarah Hutan Kendal

0

SEMARANG- Perhutani Kendal mengambil langkah tegas kepada siapapun yang melakukan penjarahan pada kawasan hutan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga aset, serta pelestarian kawasan hutan.



Kepala Departemen Perencanaan SDH, Pengembangan Bisnis, dan Pemasaran Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, Mohamad Widianto mengatakan, ketegasan tersebut telah dibuktikan dengan mempidanakan Nur Aziz dkk yang melakukan penjarahan aset Perhutani di Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal.



Penjarahan yang dilakukan Nur Aziz dkk adalah dengan dalih klaim kepemilikan Tanah Pengganti seluas 125 Hektar dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk yang dibeli dari PT Sumurpitu.



“Mereka membagi–bagikan tanah tersebut kepada anggota Paguyuban Petani Surokonto Wetan termasuk para terdakwa sendiri,” katanya.



Menurutnya, Perhutani telah melakukan sosialisasi kepada warga Surokonto Wetan atas proses peralihan tanah PT Sumurpitu kepada Perum Perhutani. Perhutani juga memberikan penjelasan bahwa hak garap warga akan terus diberikan, warga juga akan diikutsertakan sebagai pendukung program Perhutani salah satu contoh adalah reboisasi.



“Sayangnya, sosialisasi itu tidak diperhatikan, Nur Aziz dkk terus melakukan pembagian tanah yang berasal dari PT Semen Indonesia,” ungkapnya.



Dijelaskan, atas perbuatan Nur Aziz dkk berupa penjarahan Kawasan Hutan tersebut, pada 26 Januari 2016,  KPH Kendal membuat laporan polisi  merujuk Pasal 94 ayat 1 huruf a dan b UU 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan, yaitu tentang orang perseorangan dengan sengaja menyuruh, mengorganisasi/ menggerakkan pembalakan liar dan penggunaan hutan secara tidak sah dan permufakatan jahat.



Setelah melalui proses hukum, lanjutnya, tanggal 5 Oktober 2017 Mahkamah Agung memutus Kasasi dengan Vonis Nur Aziz dkk dengan pidana penjara 8 tahun  denda masing – masing Rp10 Milyar dengan subside 3 bulan. Saat ini terpidana Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin menjalani pidana penjara di Lapas Kendal, sementara Mujiono masih melarikan diri.



“Jadi, hukuman pidana kepada penjarahan kawasan hutan di Desa Surokonto Wetan murni merupakan penegakan hukum,” ujarnya.



Sementara itu, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk telah melakukan berbagai kegiatan CSR di Kendal, diantaranya bantuan semen untuk jambanisasi di desa Pageruyung dan Sukoronto Kendal, bantuan hewan qurban pada perayaan Idul Adha , bantuan sembako dan bantuan hari besar memperingati HUT Republik Indonesia.(aln)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version