– RUJUKAN ONLINE- Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Dokter Bimantoro dan Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Semarang, Dokter Lilik Faridah, saat mensosialisasikan Rujukan Online Program JKN-KIS, FOTO : ANING KARINDRA
SEMARANG- Penerapan digitalisasi rujukan atau rujukan online dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan salah satu inovasi terbaru dari BPJS Kesehatan yang bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian bagi peserta dalam mendapatkan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan rujukan. Uji coba rujukan online telah dimulai sejak tanggal 15 Agustus yang lalu sampai dengan 30 September 2018 nanti.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Dokter Bimantoro mengatakan, Rujukan Online yang saat ini diterapkan merupakan pengembangan dari Sistem Rujukan yang telah dilaksanakan sebelumnya dengan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No.001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan, dimana saat ini lebih diperkuat dengan adanya integrasi sistem dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL/RS). Dengan begitu, FKTP bisa membaca informasi-informasi yang tersedia di FKRTL/RS seperti ketersedian dokter spesialis/subspsesialis, ketersediaan sarana/prasarana, jadwal praktek, kapasitas pelayanan, masa berlaku Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, dll yang sebelumnya telah diinput oleh FKRTL/RS melalui Aplikasi HFIS (Health Facilities Information System).
“Dengan informasi yang cukup tersebut, maka dokter di FKTP dan juga pasien JKN dapat memilih RS tujuan rujukan yang sesuai dengan kebutuhan medis, kepastian dokter yang dibutuhkan, kepastian jam layanan dengan jarak yang terdekat dan berjenjang sehingga akan terhindar dari penumpukan antrian pasien di RS,” katanya
Dijelaskan, penerapan rujukan online di wilayah BPJS Kesehatan Cabang Semarang dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahapan fase uji coba, yang terdiri dari fase pengenalan (per 15 – 31 Agustus), fase penguncian (1-15 September), dan fase pengaturan (16-30 September 2018), sesuai dengan yang dijadwalkan oleh Kantor Pusat secara Nasional. Dengan harapan, per 1 Oktober 2018 peserta JKN sudah memahami dengan baik maksud dan tujuan dari diterapkannya sistem rujukan online ini melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara massif, baik langsung atau tidak langsung, baik kepada peserta maupun melalui Fasilitas Kesehatan.
“Harapannya juga per 1 Oktober 2018 nanti bisa dipastikan tidak adanya kendala yang cukup berarti di seluruh fasilitas kesehatan dalam implementasi sistem rujukan online ini,” jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya rujukan online, diharapkan peserta mendapatkan kepastian waktu pelayanan dengan kompetensi dan radius faskes terdekat, serta mengurangi antrian yang menumpuk pada fasilitas kesehatan rujukan dengan memberikan opsi tujuan kepada peserta. Karena dengan rujukan online akan terlihat di aplikasi jumlah peserta yang sudah dirujuk.
Sementara, data BPJS Kesehatan pada Bulan Agustus 2018 menunjukkan, jumlah kunjungan Peserta di FKTP di Kota Semarang sebanyak 239.386 kunjungan dan untuk rujukan sebanyak 35.330. Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Demak jumlah kunjungan pada Bulan Agustus di FKTP sebanyak 112.344 kunjungan dan rujukan sebanyak 7.846.
Jika dilihat dari besarnya angka kunjungan FKTP, serta kebutuhan pasien untuk dirujuk ke RS, maka adanya sistem rujukan online yang terintegrasi ini dapat mendeteksi adanya penumpukan antrian di RS sebelum pasien sampai di RS, sehingga antrian panjang pasien dapat dihindari.(aln)