SEMARANG- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang, kembali mengoperasikan KA Lokal PSO mulai Rabu 22 September 2021. Dioperasikannya kembali KA Lokal tersebut setelah mendapatkan ijin dari DJKA selaku regulator dan masih mengacu pada SE Kemenhub No.69 tahun 2021.q
Manager Humas PT KAI DAOP 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan, Daop 4 Semarang hanya mengoperasikan dua KA Lokal PSO, yakni KA Kedungsepur (Semarang Poncol – Ngrombo PP) dan KA Ekonomi Lokal Cepu (Cepu – Surabaya Turi PP).
Persyaratan naik KA Lokal, pelanggan KA diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama.
“Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta,” katanya.
Dijelaskan, data vaksinasi akan secara otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding di stasiun. Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin.
“Pelanggan KA juga harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian langsung atau Go Show,” jelasnya.
Untuk dokumen STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA Lokal. Protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19 yakni, pelanggan diminta untuk memakai masker medis / masker kain 3 lapis yang menutupi hidung dan mulut, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan menjaga jarak, dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Menurutnya, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Selain itu, pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api,” ungkapnya.
Dioperasikannya KA Lokal ini untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19 dan KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api.(aln)