SEMARANG- PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA Aglomerasi yakni; KA Kaligung, Kamandaka dan KA Joglosemarkerto mulai 4 Oktober 2021.
Manager Humas PT KAI DAOP 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan, khusus Daop 4 Semarang mengoperasikan KA Kaligung dengan relasi Cirebon Prujakan – Semarang Poncol PP, Brebes – Semarang Poncol PP dan Tegal – Semarang Poncol PP. Juga akan melintas Kereta Api dari Daop lain yaitu KA Kamandaka relasi Purwokerto – Semarang Poncol PP dan KA Joglosemarkerto relasi Purwokerto – Solo Balapan PP dan Solo Balapan – Purwokerto – Tegal – Semarang Poncol – Solo Balapan.
“Syarat dan Ketentuan naik KA Aglomerasi tidak perlu menunjukkan STRP / surat tugas lainnya dan hasil tes RT-PCR / rapid antigen, namun wajib sudah di vaksin minimal dosis pertama dengan bukti vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi atau kartu vaksin,” katanya.
Menurutnya, bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta. Data vaksinasi akan secara otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding di stasiun.
“Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin,” ungkapnya.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Selain itu, pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.
Protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19 yakni, pelanggan diminta untuk memakai masker medis / masker kain 3 lapis yang menutupi hidung dan mulut, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan menjaga jarak, dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Dijelaskan, pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
“Pembelian / pemesanan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi KAI ACCESS ataupun melalui channel – channel ekternal yang telah bekerja sama dengan PT KAI ( Persero ),” ujarnya.
Dioperasikannya KA Aglomerasi ini dapat membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19 dan KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api.(aln)