SEMARANG – Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membeberkan capaian hasil kinerja selama enam bulan dari Januari – Juni 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Andi Herman menyampaikan berbagai kegiatan dan penangan perkara telah dilakukan selama enam bulan terakhir ini.
Penyerapan anggaran berbasis kinerja hingga kini Kejati telah menyerap anggaran 53 persen lebih dari total Rp 70 miliar atau sekitar Rp 40 miliar.
“Untuk alokasi anggaran di seluruh kejaksaan di Jateng sampai dengan Juni 2022 mencapai Rp 177 miliar dari total anggaran Rp 430 miliar,” kata Andi Herman di kantor Kejati Jateng, Jumat (22/2/22.
Ia mengatakan Kejati Jateng telah menyelesaikan 45 perkara secara restorative justice dari 52 perkara.
Sampai dengan pertengahan ini Kejati bekerjasama dengan sejumlah pihak juga berhasil menangkap 5 buron baik kasus korupsi maupun perkara umum.
Kejati juga membantu menyelamatkan keuangan negara terkait gugatan stadion di Jepara.
“Pengacara negara berhasil memenangkan perkara gugatan stadion Jepara oleh sehingga negara tidak perlu membayar Rp 7 miliar,” jelasnya.
Kejati turut pula menyelesaikan sertifikat kawasan Candi Borobudur seluas 7 hektar.
Sedangkan dari penerangan hukum, Andi menjelaskan, bidang intelijen telah melakukan kegiatan sebanyak 364 kali.
“Untuk tindak pidana umum, jajaran Kejati Jateng telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polri sebanyak 4.227. Dan khusus SPDP untuk Kejati hingga PPNS 261,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejumlah kasus yang menjadi sorotan publik juga ikut ditangani.
“Misalnya kasus khilafatul muslimin di Brebes dengan dua berkas dan beberapa tersangka, dan di Wonogiri, perusahaan cagar budaya di Surakarta, hingga penyalahgunaan distribusi minyak goreng di Kudus, hingga kasus perlindungan anak di Kota Semarang,” ucapnya.
Berbagai perkara lain juga menjadi penangan Kejati Jateng terkait tiga bank yang terkena dugaan kredit macet yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan.(aln)