SEMARANG – BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan penyerahan bantuan stimulus kepesertaan bagi para pekerja informal atau pekerja rentan yang berada di wilayah kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Langkah ini merupakan bagian dari Implementasi atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Inpres tersebut mendorong semua kementerian lembaga, pemerintah daerah untuk bersama-sama melindungi para pekerja rentan atau pekerja informal yang selama ini merupakan salah satu segmen yang kurang terlindungi.
Selain itu, kegiatan ini juga bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri BUMN nomor PER-05/MBU/04/2021, tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (Program TJSL BUMN), PT Jasa Marga Solo – Ngawi, selaku badan usaha jalan tol ruas Solo – Ngawi.
Sementara, kegiatan dihadiri oleh Direktur Utama PT JSN, Mery N Panjaitan, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Boyolali, Bambang Indriyanto, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Boyolali, Anggota DPRD Kabupaten Boyolali, Camat Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali, Kepala Desa Se Kecamatan Ngemplak, serta 100 warga yang mendapatkan bantuan Stimulus Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Dalam sambutannya, Mery menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk dukungan dan kolaborasi selaku Badan Usaha Jalan Tol yang berkantor di wilayah kecamatan Ngemplak, dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali, dalam turut serta mendukung program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Boyolali. Kegiatan ini sekaligus sebagai salah satu bagian dari program pembangunan berkelajutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang telah dicanangkan Pemerintah.
“Dapat kami sampaikan bahwa saat ini kami PT JSN baru bisa memberikan bantuan stimulus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk 100 orang warga masyarakat di 12 desa, di kecamatan Ngemplak, berupa perlindungan atas jaminan kecelakaan kerja (JKK) serta jaminan kematian (JKM) selama 1 tahun ke depan. Namun begitu, kami berharap ini menjadi langkah awal dari kami untuk dapat berkontribusi lebih banyak lagi dalam berkolaborasi mensukseskan program Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali selanjutnya,” katanya.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Boyolali menyampaikan apresiasi terhadap PT JSN serta Ucapan terima kasih atas kepedulian PT JSN terhadap warga sekitar.
PT JSN berharap semoga keberadaan PT Jasa Marga Solo – Ngawi di wilayah Kabupaten Boyolali dapat memberikan manfaat tidak hanya untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar. Namun, dengan hadirnya ruas tol Solo Ngawi juga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Klaten, Heru Siswanto mengatakan, pemberian stimulus kepesertaan BPJS ketanagakerjaan merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah, dalam upaya menyejahterakan masyarakatnya, khususnya bagi masyarakat bukan penerima upah. Pemberian stimulus tersebut juga dibarengi dengan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
“Ini juga demi meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya mengikuti BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah,” ujarnya.
Pekerja Bukan Penerima Upah adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari usahanya tersebut. Adapun contoh pekerja bukan penerima upah adalah wirausaha, pedagang sayur keliling, penyuling air kelapa, pemilik toko kelontong, petani sawah ataupun petani tambak ikan yang menggarap usahanya sendiri juga termasuk BPU.
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu santunan berupa uang dan pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Untuk manfaat Jaminan Kematian (JKM) yaitu uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan.
“Cukup dengan Rp16.800/bulan masyarakat sudah dapat manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut.
Namun dengan adanya program stimulus tersebut, pekerja akan merasa aman dalam melakukan pekerjaannya sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja,” tutup Heru.(aln)