SEMARANG – Kejadian kecelakaan yang terjadi di persimpangan jalan mudah kita saksikan di media sosial. Hal ini tidak hanya menimpa roda empat, tapi juga kerap dialami roda dua.
Ada baiknya kita mengamati lebih detail hal yang harus diperhatikan agar kecelakaan bisa dihindari dengan mengetahui etika berlaku yang telah diatur dalam UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Tertera dalam pasal tersebut, dengan menggunakan urutan prioritas utama atau hak utama. Sehingga tentunya pengendara atau pengemudi jalan yang tidak memiliki prioritas utama atau hak utamanya harus menyiapkan diri untuk keamanan dan keselamatan dirinya dengan memberikan kesempatan jalan kepada prioritas atau hak utama lebih dulu.
Dalam pasal 113 kita bisa mempelajari bahwa:
– Pasal 113 ayat 1 butir 1: Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka. Cukup jelas diayat pertama ini biker harus memberikan hak prioritas atau hak utama untuk jalan sesuai ayat yang berikutnya.
– Pasal 113 ayat 1 butir 2: Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan. Ayat ini menyatakan kendaraan yang berada di jalan utama mendapatkan prioritas atau hak utama untuk jalan, biker yang ingin masuk ke jalan utama harus menunggu ada kesempatan aman, pertimbangan utamanya adalah merubah atau tiba-tiba menghentikan kecepatan atau pergerakan kendaraan dijalan utama lebih memiliki resiko tinggi menyebabkan kecelakaan.
– Pasal 113 ayat 1 butir 3: Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar. Disebutkan bahwa prioritas utama yang didahulukan untuk jalan adalah kendaraan yang berasal dari sebelah kiri ketika menghadapi persimpangan jalan yang ukurannya sama besar dan minimal 4 persimpangan.
– Pasal 113 ayat 1 butir 4: Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus. Ketika Biker menghadapi persimpangan 3 (tiga) yang jalan masuknya tidak tegak lurus biker harus memberikan prioritas kendaraan berasal dari sebelah kiri dan ukuran jalannya sama besarnya, jika ukurannya jalannya berbeda maka berlaku pernyataan ayat 2 Pasal yang sama.
– Pasal 113 ayat 1 butir 5 : Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus. Penegasan diayat ini sama halnya dengan butir 4 pasal yang sama bahwa baik persimpangan 3 (tiga) tegak lurus maupun tidak dan ukuran jalan sama besar, tetap memberikan hak utamanya atau prioritas kepada kendaraan yang datang dari sebelah kiri.
– Pasal 113 Ayat 2 tertulis Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, Pengemudi harus memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang datang dari arah kanan. Bila bikers akan melalui persimpangan yang telah dilengkapi dengan rambu pengendali lalu lintas yang berbentuk bundaran maka bikers harus memberikan prioritas hak utama kepada kendaraan yang datang dari arah kanan bundaran.
– Berikutnya Pasal 114 menjelaskan etika menghadapi persimpangan dengan perlintasan rel kereta api. Bikers wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain yang ditunjukan. Bikers wajib mendahulukan dan memberikan hak utama kepada kereta api untuk melintas dan harus menunggu hingga kereta api melintas sebagaimana hak kereta api mendapatkan prioritas utama untuk melintas.
Bagaimana kita menghadapi persimpangan yang belum dilengkapi Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan?
“Bikers disarankan tetap menggunakan etika yang berlaku ketika menghadapi persimpangan walaupun belum dilengkapi Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan sebagai itikad baik mematuhi Pasal 105 bahwa setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib sebagaimana tertulis di UU no 22 tahun 2009,” tutup Oke Desiyanto, Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jawa Tengah.(aln)