SEMARANG- Dalam rangka mengantisipasi kenaikan harga beras, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Perum BULOG melakukan Kegiatan ‘Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga Beras Medium’ (KPSH). Untuk di Jawa Tengah, Kegiatan KPSH dilaksanakan serentak di 11 (sebelas) titik pasar pencatatan inflasi BPS, dan 211 (dua ratus sebelas) titik mitra GSHP, dengan menggunakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Wakil Kepala Perum BULOG Divre Jateng, Juaheni mengatakan, Kegiatan KPSH digelar berdasarkan Surat Menteri Perdagangan Nomor : 1159/M-DAG/SD/8/2018 tanggal 31 Agustus 2018, perihal Penetrasi Pasar Beras dalam rangka Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga Beras Medium. Dalam hal ini, Menteri Perdagangan menginstruksikan Perum BULOG untuk melakukan Kegiatan Penetrasi Pasar dalam rangka Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga Beras Medium di seluruh Indonesia.
“Adapun harga jual yang ditetapkan yakni sebesar Rp9.000/Kg, dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai Permendag 57/M-DAG/PER/8/2017 sebesar Rp9.400/Kg,” katanya, disela Kegiatan KPSH yang digelar di Gudang Bulog Palebon Semarang, Selasa (4/9).
Dijelaskan, Perum BULOG Divre Jateng berkomitmen akan terus menggelontorkan beras ke pasaran selama harga beras belum stabil, melalui masing-masing Subdivisi Regional, yakni Subdivre Semarang, Subdivre Pati, Subdivre Surakarta dan Subdivre Pekalongan. Adapun hingga saat ini, Perum BULOG telah menggelontorkan sebanyak 28.784 ton beras selama Kegiatan KPSH di Jawa Tengah.
“Dengan dilakukannya Kegiatan KPSH ini, diharapkan masyarakat tidak kesulitan mendapatkan beras dengan harga terjangkau dan berkualitas. Selain itu, ketahanan pangan nasional juga akan tetap terjaga,” jelasnya.
Menurutnya, pelaksanaan Kegiatan KPSH melibatkan berbagai pihak, yakni TPID Provinsi Jawa Tengah, Satgas Pangan, dan Pemda setempat. Keterlibatan Satgas Pangan dalam Kegiatan KPSH ini untuk melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak yang menjalankan kegiatan KPSH, termasuk monitoring, pengendalian dan pengamanan.
“Kegiatan KPSH di seluruh wilayah Jawa Tengah memprioritaskan pada daerah-daerah yang mengalami kenaikan harga, dengan memperhatikan aspek akuntabilitas dan tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan perundangan,” tandasnya.(aln)