C
Kamis, November 28, 2024

Buy now

OJK Hentikan 6 Investasi Bodong 

SEMARANG- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan operasional pada enam (6) perusahaan dengan aktivitas ilegal atau investasi bodong. Perusahaan tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

Kepala OJK Kantor Regional III Jawa Tengah-DIY, M Ihsanuddin mengatakan, enam perusahaan yang operasionalnya telah dihentikan yakni PT Compact Sejahtera Group, PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda, PT Cipta Multi Bisnis Group, dan PT Mi One Global Indonesia. Sebelumnya, perwakilan dari keenam perusahaan tersebut telah dipanggil oleh OJK untuk diajak berdialog. 

“Dari keenam perusahaan tersebut, hanya dua yang memenuhi panggilan dari OJK. Adapun dari keterangan kedua perusahaan tersebut ternyata tidak tahu aktifitasnya menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari otoritas manapun merupakan tindakan ilegal,” katanya.

Menurutnya, dari hasil dialog tersebut, perusahaan terkait harus dihentikan operasionalnya karena berpotensi merugikan masyarakat. Adapun sejauh ini di Jateng-DIY belum ada aduan dari masyarakat yang masuk ke OJK terkait keenam perusahaan tersebut.

“Meski demikian, kami mengimbau kepada masyarakat agar terus berhati-hati, terutama jika ditawari investasi oleh keenam perusahaan ini,” ungkapnya.

Dijelaskan, kegiatan keenam perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi. Pasalnya, informasi yang disebarkan oleh enam perusahaan tersebut melalui berbagai media sosial dan media massa.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan sekaligus Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menambahkan, dari upaya pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap keenam perusahaan tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, dinyatakan bahwa keenam perusahaan ini harus menghentikan kegiatan usahanya.

“Kami juga terus mengimbau kepada masyarakat, sebelum melakukan investasi agar memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan,” imbuhnya.

Selain itu, lanjutnya, dia berharap masyarakat memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasaran.(aln)

Aning Karindra
Aning Karindrahttp://ketaketik.com
Aning Karindra (Alin) || Blogger || Jurnalis || www.ketaketik.com || ketaketikita@gmail.com || 08122776668 || Semarang, Jawa Tengah, Indonesia || Instagram : ketaketikcom || Twitter : ketaketik || Facebook : ketaketikcom || FanPage : ketaketikcom || Ketaketik.com dibangun sejak 2015. Portal ini merupakan bagian dari aktifitas blog jurnalis yang dikelola pribadi dan mengabarkan informasi yang layak Anda simak dan bagikan. || Konten Ketaketik.com dapat dipertanggungjawabkan, karena disajikan secara profesional melalui proses jurnalistik, dengan melihat, mendengar, dan menyampaikan pesan yang akurat. ||

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
4,541PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles