SEMARANG- Bank Indonesia secara resmi menerbitkan peraturan tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau disebut National Payment Gateway. Peraturan yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 menyebutkan, transaksi pembayaraan ritel domestik dijalankan secara interkoneksi dan interoperabilitas untuk mewujudkan sistem pembayaran nasional yang lancar, aman dan efisien.
Kepala Kanwil II BCA Jateng-DIY, Gunawan Budi Santoso mengatakan, program cashless society dari Bank Indonesia dan pemerintah harus didukung di tengah era digital seperti saat ini. Untuk itu, BCA pun mencoba mengubah gaya hidup masyarakat dalam sistem pembayaran, yang tadinya dengan transaksi tunai, diarahkan kepada transaksi nontunai atau melalui pembayaran uang elektronik.
“Apalagi, banyak nasabah BCA merupakan pedagang yang sering melakukan transaksi pembayaran. Sehingga, kami mencoba menggerakkan dan mengarahkan masyarakat menggunakan kartu Flazz yang diterbitkan BCA sebagai kartu bertransaksi nontunai,” katanya.
Menurutnya, kartu Flazz ini bisa dipakai untuk belanja dan bayar tol. Saat ini ada 300 ribuan kartu Flazz yang disebar di wilayah Jateng-DIY.
“Penggunaan kartu Flazz BCA tidak ada minimum transaksi dan tidak dikenakan biaya transaksi. Kartu Flazz BCA juga bisa digunakan siapa saja, bahkan bukan nasabah pun boleh memilikinya,” ungkapnya.
Saat ini, lanjutnya, kartu Flazz BCA bisa digunakan di 22 kota di seluruh Indonesia. Di antaranya Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Semarang dan Yogyakarta.
“Adapun saldo maksimum di kartu Flazz BCA sebesar Rp1 juta dan minimum top up Rp20 ribu,” tegasnya. (aln)