SEMARANG- Masih banyak pekerja di Jawa Tengah yang belum tercover dalam program-program BPJS Ketenagakerjaan. Dalam waktu lima bulan sejak dikeluarkan PP No 45 Tahun 2015 tentang Pelakasanaan Program Jaminan Pensiun, telah tercover sebanyak 501,725 pekerja di Jateng-DIY dalam program jaminan pensiun. Sedangkan, jumlah perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya dalam program baru ini ada 605 perusahaan.
Kepala Kantor BPJS Ketanagakerjaan Wilayah Jateng-DIY, Achmad Hafiz mengatakan, sampai dengan 30 November 2015, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng-DIY telah melindungi 2,24 juta pekerja formal, informal, dan pekerja pada sektor jasa kontruksi. Program jaminan pensiun menjadi andalan yang diminati oleh para pengusaha atau pemberi kerja. Hal ini tercermin dari capaian yang telah melebihi target. Namun, angkanya masih jauh bila dibandingkan jumlah seluruh pekerja di Jateng saat ini.
“Pencapaian jumlah perusahaan dan pekerja dalam program Jaminan Pensiun di wilayah Jateng-DIY telah melampaui 300 persen sampai dengan akhir November 2015. Tapi jumlah itu jauh bila dibandingkan jumlah seluruh pekerja di Jateng yang sekitar 17 juta,” ujarnya, di Hotel Gumaya, Senin (28/12).
Melihat kondisi itu, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng-DIY, melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan keikutsertaan melalui sosialisasi masiv yang bertujuan memberikan informasi mengenai manfaat program dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial bagi tenaga kerja.
“Kegiatan dilakukan di titik-titik berkumpulnya massa dan lokasi perdagangan atau pasar, yaitu melalui kegiatan BPJS Ketanagakerjaan Goes to Trade Center dan Edukasi Pasar Rakyat,” ujarnya.
Selain itu, dalam rangka menegakkan peraturan BPJS Ketenagakerjaan, dilakukan pula kerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi serta Kejaksaan. Sampai saat ini tercatat sejumlah 252 kasus perusahaan menunggak iuran telah dilimpahkan ke lembaga Kejaksaan dengan potensi iuran menunggak sebesar Rp7,3 miliar.
“Kerjasama dengan Disnakertrans fokus ada kegiatan sosialisasi bersama, pembinaan kepada perusahaan dan penegakan hukum melalui PPNS. Sedangkan kerjasama dengan Kejaksaan difokuskan kepada perusahaan yang menunggak iuran,” imbuhnya.
Achmad Hafiz menambahkan, pengawasan dan pemeriksaan intern secara kontinyu telah dilakukan pula oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui petugas pengawas dan pemeriksa (Wasrik). Sampai 30 Desember 2015 terdapat 420 pelanggaran yang ditangani oleh Warsik. Dari jumlah pelanggaran tersebut, sebanyak 194 perusahaan kembali mematuhi peraturan yang berlaku dan sebesar Rp4,03 miliar iuran yang merupakan hak pekerja telah dibayarkan oleh perusahaan yang malakukan pelanggaran tersebut.
“Dari sisi pelayanan jaminan, sampai 30 Desember 2015 BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng-DIY telah membayar sejumlah 188.199 kasus dengan nominal keseluruhan pembayaran sekitar Rp1,09 triliun,” ujarnya.(aln)