– SITA ASET- Petugas dari Juru Sita Pajak Negara (JSPN), didampingi pihak kepolisian, menyita salah satu aset penunggak pajak di Kota Semarang, kemarin. Foto : ANING KARINDRA
SEMARANG- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I pada tahun ini telah melakukan penyitaan aset Wajib Pajak (WP) senilai Rp25,2 miliar. Aset tersebut disita dari 17 WP yang melakukan tunggakan pajak senilai total Rp62,9 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jateng I, Dasto Ledyanto mengatakan, penyitaan aset WP penunggak pajak ini dilakukan sebagai perwujudan kegiatan hukum terhadap WP yang tidak atau belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Apalagi, pada tahun 2016 ini telah dicanangkan sebagai ‘Tahun Penegakan Hukum’.
“Dalam pelaksanaan sita bersama ini, kami didampingi oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Kota Semarang,” katanya, kemarin.
Ditambahkan, tindakan penagihan aktif tidak hanya sampai penyitaan. Pasalnya, jika sampai dengan sita, WP masih tidak melunasi utang pajaknya, maka akan ditingkatkan ke blokir rekening, pencegahan, hingga penyanderaan. Semua kegiatan tersebut dilakukan sebagai wujud penegakan hukum (law enforcement), agar tercipta kesadaran WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Kali ini, Kegiatan Sita Bersama Aset Penanggung Pajak (Harta-P2) Tahun 2016, yaitu kegiatan sita terhadap aset penanggung pajak ini kami lakukan secara serentak di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I, khususnya yang berada di Kota Semarang,” imbuhnya.
Kegiatan Harta-P2, diawali dengan acara seremonial yang diselenggarakan di Kanwil DJP Jawa Tengah I, yang dihadiri oleh seluruh Kepala KPP, Kepala Seksi Penagihan, dan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari seluruh KPP di wilayah Kota Semarang.
Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jawa Tengah I, Machrijal Desano menuturkan, dengan dilakukannya sita bersama sebagai kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun, diharapkan akan membuka mata WP dan Penunggak Pajak. Langkah ini sekaligus menjadi bukti jika Kanwil DJP Jawa Tengah I berkomitmen tinggi terhadap pelaksanaan penegakan hukum di bidang perpajakan.
“Kegiatan ini diharapkan akan menimbulkan detterent effect bagi Wajib Pajak/Penanggung Pajak di masa yang akan datang, sehingga negara dapat memperoleh haknya, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang,” ujarnya.
Sementara, demi terwujudnya Indonesia yang sejahtera dan mandiri, diharapkan partisipasi dan dukungan yang lebih besar dari seluruh masyarakat melalui pembayaran pajak. Segala tindakan penegakan hukum (law enforcement) yang dilakukan DJP, telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“DJP tidak akan gentar menghadapi segala upaya Wajib Pajak untuk menghindari kewajiban perpajakannya. DJP akan menegakkan aturan secara serius dan konsisten demi tercapainya keadilan pembayaran pajak untuk pembangunan Indonesia, karena #PajakMilikBersama,” tandasnya.(aln)