Home News Dana Tebusan Amnesti Pajak Rp7,5 Triliun 

Dana Tebusan Amnesti Pajak Rp7,5 Triliun 

0

​*Di Kanwil DJP Jateng I


SEMARANG– Penerimaan dana tebusan hasil amnesti pajak di wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jateng I meningkat tajam, seiring meningkatnya jumlah wajib pajak yang melakukan deklarasi harta kekayaannya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jateng I, Awan Nurmawan Nuh mengatakan, sampai Kamis malam pukul 18.00 total harta yang dideklarasikan mencapai Rp325 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari Rp21 triliun dana repatriasi, Rp55,5 triliun deklarasi luar negeri dan Rp248,7 deklarasi dalam negeri.

“Dari total harta yang di deklarasikan tersebut berhasil dikumpulkan dana tebusan mencapai Rp7,5 triliun. Jumlah tersebut masih bisa meningkat mengingat sampai Kamis malam masih banyak wajib pajak yang mengantri untuk melakukan deklarasi,” katanya, kemarin.

Menurutnya, sampai jam 18.00 WIB, masyarakat yang ikut serta tax amnesty sudah mencapai 15.560. Antusiasme wajib pajak di hari terakhir meningkat tajam.

“Semua kantor baik KPP dan juga kantor Kanwil Jateng I di penuhi wajib pajak yang akan melakukan deklarasi harta kekayaan,” ungkapnya.

Dijelaskan, para wajib pajak rela mengantri hingga berjam-jam demi bisa melaporkan harga kekayaan mereka, untuk menghindari uang tebusan yang lebih besar. Bahkan, sampai tengah malam petugas masih memberikan pelayanan, dan masih banyak yang mengantri. 

“Masyarakat benar-benar ingin memanfaatkan amnesti pajak di hari terakhir, mengingat pemerintah sudah memastikan tidak memberikan perpanjangan waktu untuk tahap I dengan tebusan sebesar 2%,” jelasnya.

Namun demikian, lanjutnya, pihaknya memberikan kebijakan kelonggaran kepada wajib pajak yang memiliki itikad baik untuk mengikuti program pemerintah tersebut. Kebijakan tersebut, adalah wajib pajak yang melakukan deklarasi tidak perlu lengkap yang penting adalah membayar uang tebusannya dulu sebesar 2%. 

“Tidak perlu lengkap artinya wajib pajak cukup menyebutkan harta yang dideklarasikan, sementara untuk bukti dan kelengkapan lainnya bisa menyusul,” terangnya.(aln)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version