Home Bisnis Perubahan Susunan Dewan Komisaris XL Disetujui

Perubahan Susunan Dewan Komisaris XL Disetujui

0

*RUPS Luar Biasa PT XL Axiata Tbk

– RUPS LUAR BIASA- Jajaran Komisaris dan Direktur PT XL Axiata Tbk, berfoto bersama usai RUPS Luar Biasa. Foto : IST/ANING KARINDRA

SEMARANG- PT XL Axiata Tbk (XL) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), dengan agenda tunggal perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan. 

Dengan perubahan tersebut, maka kini XL memiliki susunan Dewan Komisaris Perseroan yang baru, dengan dikukuhkannya Dr. Muhammad Chatib Basri sebagai Presiden Komisaris, menggantikan YBhg Tan Sri Dato’ Insinyur Muhammad Radzi bin Haji Mansor. Selain itu, juga bergabung tiga anggota Dewan Komisaris yang baru, yaitu Dato’ Sri Mohammed Shazalli Ramly, Mohd. Khairil Abdullah, dan Dr. David R. Dean.

Presiden Direktur XL, Dian Siswarini, mengatakan, pihaknya menyampaikan selamat kepada Bapak Chatib Basri yang kini menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan. Pengalaman panjang dan prestasi beliau di dunia bisnis serta di pemerintahan akan sangat diperlukan untuk mengawal XL menghadapi tantangan ke depan.

“Kepada YBhg Tan Sri Dato’ Insinyur Muhammad Radzi bin Haji Mansor, kami ucapkan terima kasih atas bimbingan beliau selama menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan,” katanya.

Dengan adanya keputusan RUPSLB tersebut, lanjutnya, susunan Dewan Komisaris Perseroan berubah menjadi 
Presiden Komisaris, Dr. Muhamad Chatib Basri; Komisaris, YBhg Tan Sri Jamaludin bin Ibrahim, Chari TVT, Dato’ Sri Mohammed Shazalli Ramly, Mohd. Khairil Abdullah; Komisaris Independen, Peter J. Chambers, Yasmin Stamboel Wirjawan, Dr. David R. Dean.

Sementara itu, tidak ada perubahan dalam susunan Direksi Perseroan. Susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut, Presiden Direktur, Dian Siswarini; Direktur, Willem Lucas Timmermans, Mohamed Adlan bin Ahmad Tajudin; Direktur Independen, Yessie D. Yosetya.

Presiden Komisaris Perseroan dan Komisaris baru lainnya akan resmi bertugas mulai 29 September 2016 setelah memperoleh persetujuan RUPS.(aln)

Previous articleDaop 4 Semarang Tambah 2 Kereta Baru
Next article
Aning Karindra (Alin) || Blogger || Jurnalis || www.ketaketik.com || ketaketikita@gmail.com || 08122776668 || Semarang, Jawa Tengah, Indonesia || Instagram : ketaketikcom || Twitter : ketaketik || Facebook : ketaketikcom || FanPage : ketaketikcom || Ketaketik.com dibangun sejak 2015. Portal ini merupakan bagian dari aktifitas blog jurnalis yang dikelola pribadi dan mengabarkan informasi yang layak Anda simak dan bagikan. || Konten Ketaketik.com dapat dipertanggungjawabkan, karena disajikan secara profesional melalui proses jurnalistik, dengan melihat, mendengar, dan menyampaikan pesan yang akurat. ||

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version