Home News ​Penyerahan Klaim Asuransi kepada Pengguna Jasa Bandara

​Penyerahan Klaim Asuransi kepada Pengguna Jasa Bandara

0

SEMARANG – Suasana ramai terlihat di lingkungan sekitar Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang pada hari Minggu, 3 Juli 2016 (H-3 Lebaran) lalu. 
Kerumunan pengguna jasa Bandara Ahmad Yani terlihat bergerombol di kursi lobby terminal. Saat ditelusuri, terdapat calon penumpang yang ditemukan tidak sadarkan diri dan denyut nadi sudah berhenti.

Petugas KKP memastikan bahwa penumpang pesawat Lion Air JT 666 tujuan Semarang – Balikpapan atas nama Tri Setiono sudah meninggal dunia antara 15 sampai dengan 30 menit yang lalu, sebelum diperiksa oleh petugas KKP sekitar pukul 16.00 WIB.

Sebagai bentuk pelayanan dan kepedulian jika terdapat kejadian yang tidak diinginkan di area Bandara, Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang menjalin kerjasama dengan PT Jasaraharja Putera dalam hal asuransi kecelakaan diri kepada penumpang pesawat udara di area Bandara. 

Program asuransi kecelakaan diri penumpang pesawat udara diberikan kepada calon penumpang yang akan berangkat dan telah memiliki tiket atau kode booking atau pun pada penumpang yang tiba di Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I (Persero). 

Kecelakaan diri penumpang yang terjadi di wilayah Bandara mulai dari di toll gate Bandara sampai di depan pintu pesawat udara akan ditanggung oleh pihak Angkasa Pura Airports.

Maka dari itu, PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang menyerahkan uang klaim asuransi Jasaraharja Putera kepada Kunaenah ahli waris dari Alm. Tri Setiono sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) pada siang hari ini di ruang rapat Bandara Ahmad Yani.

Program asuransi kecelakaan diri penumpang pesawat udara ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian jaminan bagi penumpang pesawat udara di area Bandara PT Angkasa Pura I (Persero) dan meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa Bandara dan tertuang dalam Surat Perjanjian Pemborongan No : 16/SPP/PL.02/2016/OD perihal pekerjaan jasa pertanggungan atau asuransi kecelakaan diri penumpang pesawat udara dalam negeri dan luar negeri di area Bandara di lingkungan PT Angkasa Pura I (Persero) dan Airport Liability Insurance.(aln)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version