C
Minggu, Juni 8, 2025

Buy now

Izin Lingkungan Terbit, Semen Rembang Beroperasi

SEMARANG- Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo akhirnya menerbitkan izin lingkungan untuk PT Semen Indonesia di Rembang. Izin diterbitkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 660.1/6 Tahun 2017 tentang izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.

Izin lingkungan tersebut ditandatangani Ganjar pada Kamis (23/2) malam, dan diumumkan secara resmi kepada publik melalui website Pemprov Jateng www.jatengprov.go.id sejak pukul 22.34 WIB.

Saat ditemui wartawan Jumat (24/2) pagi di ruang kerjanya, Ganjar mengatakan, penerbitan izin lingkungan Semen Indonesia di Rembang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Penilai Amdal (KPA). KPA yang terdiri dari unsur pemerintah, pakar, akademisi perguruan tinggi, LSM, dan masyarakat (baik yang pro maupun yang kontra) terdampak pabrik telah melaksanakan sidang penilaian adendum Andal semen Rembang pada 2 Februari lalu.

Hasilnya, dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL PT Semen Indonesia dinyatakan memenuhi kelayakan. Untuk itulah, sesuai regulasi, Gubernur harus menerbitkan izin lingkungan dalam waktu 10 hari sejak rekomendasi diserahkan KPA. 

“Tenggang waktunya sebelum 24 Februari izin lingkungan sudah harus saya tandatangani, sehingga Kamis (23/2). malam saya tandatangani,” kata Ganjar.

Ganjar mengaku, dirinya mengambil diskresi untuk mengisi kekosongan hukum pascaputusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung. Gubernur pun telah melaporkan penggunaan diskresi-nya kepada Presiden Jokowi.

“Saya pun sudah mengirim surat kepada Bupati Rembang, Abdul Hafidz, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jateng. Mereka nanti akan bersama-sama mengawasi pelaksanaan operasional pabrik semen ini, dan tentunya bersama-sama masyarakat. Kita awasi bersama-sama untuk melaksanakan komitmen atas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat,” jelasnya.

Sementara, pada pengumuman di website, tertera PT Semen Indonesia di Rembang diberikan izin membangun pabrik berkapasitas 3 juta ton per tahun. Kegiatan yang akan dilakukan diantaranya penambangan batu gamping di Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem; penambangan tanah liat serta sarana dan prasarana di desa Tegaldowo, Desa Kajar, Desa Pasucen, dan Desa Timbrangan Kecamatan Gunem, serta Desa Kadiwono Kecamatan Bulu.

Kemudian pabrik dan utilitas di Desa Kajar dan Desa Pasucen Kecamatan Gunem, jalan produksi di Desa Kadiwono Kecamatan Bulu, serta jalan tambang di Desa Tegaldowo, Desa Kajar, dan Desa Timbrangan Kecamatan Gunem.

Sebelumnya, izin lingkungan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Rembang dicabut sesuai Surat Keputusan Gubernur No 6601/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. 

Pencabutan sesuai putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No 99 PK/- TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016.

Sejak pencabutan izin tersebut, pihak PT Semen Indonesia terpaksa merumahkan sedikitnya 4.000 pekerja. Hanya tersisa 400-600 petugas perawatan mesin dan pengamanan proyek.

Terkait dengan kebijakan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, yang telah mengeluarkan izin lingkungan dan operasi Pabrik Semen Indonesia di Rembang, sekelompok massa yang mengatasnamakan Laskar Brotoseno melalui rilisnya menyatakan, mayoritas warga desa seputar pabrik Semen Indonesia  di Rembang secara khusus dan warga Rembang pada umumnya, menyambut gembira kebijakan dan langkah tegas yang diambil Gubernur Jateng tersebut. 

“Kami berharap kebijakan tersebut dapat mengakhiri polemik pro dan kontra yang selama ini terjadi dan menguras energi serta pikiran warga rembang,” kata Achmad Akhid, Pimpinan Laskar Brotoseno, Warga pendukung Pabrik Semen Indonesia.

Pihaknya juga meminta kepada semua pihak mengapresiasi kebijakan Gubernur tersebut, dalam rangka memberi kesempatan kepada warga Rembang untuk maju dan berkembang. Selain itu, pihaknya akan terus mengawal kebijakan Gubernur ini agar beroperasinya Pabrik Semen Indonesia di Rembang bisa memberikan manfaat yang sebesar besarnya bagi kesejahteraan warga Rembang secara khusus dan kemajuan bangsa dan negara kita tercinta.(aln)

Aning Karindra
Aning Karindrahttp://ketaketik.com
Aning Karindra (Alin) || Blogger || Jurnalis || www.ketaketik.com || ketaketikita@gmail.com || 08122776668 || Semarang, Jawa Tengah, Indonesia || Instagram : ketaketikcom || Twitter : ketaketik || Facebook : ketaketikcom || FanPage : ketaketikcom || Ketaketik.com dibangun sejak 2015. Portal ini merupakan bagian dari aktifitas blog jurnalis yang dikelola pribadi dan mengabarkan informasi yang layak Anda simak dan bagikan. || Konten Ketaketik.com dapat dipertanggungjawabkan, karena disajikan secara profesional melalui proses jurnalistik, dengan melihat, mendengar, dan menyampaikan pesan yang akurat. ||

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
4,541PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles