C
Minggu, Juli 6, 2025

Buy now

PLN Tingkatkan Pelayanan

*Ada Pinalti Kerugian Mati Listrik

SOSIALISASI- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, bersama PT PLN (Persero) menggelar sosialisasi kebijakan pelayanan di bidang ketenagalistrikan, di Hotel Crowne Semarang. FOTO : ANING KARINDRA

SEMARANG- PT PLN (Persero) dituntut memenuhi aturan tingkat mutu pelayanan (TMP) kepada pelanggan yang mengalami kerugian akibat matinya listrik. Pada tingkat mutu pelayanan tenaga listrik tersebut ada 13 indikator pembentuk, enam di antaranya adalah mengenai indikator pinalti.
Inspektur Ketenagalistrikan Muda Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Ahmad Amirudin mengatakan, indikator terkait antara lain lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan, perubahan daya tegangan rendah, sambungan baru tenaga rendah, koreksi kesalahan rekening, dan kesalahan pembacaan meter. 
Adapun kompensasi dari pinalti tersebut yaitu 20 persen dari daya beban atau rekening minimum untuk pelanggan subsidi, sedangkan untuk pelanggan nonsubsidi besarnya 35 persen dari daya beban atau setara dengan rekening minimum. 
“Mengenai pelayanan ini terkait hak dan kewajiban, utamanya dari PLN harus selalu memperhatikan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik,” katanya, pada kegiatan sosialisasi kebijakan pelayanan di bidang ketenagalistrikan, di Hotel Crowne Semarang.
Menurutnya, peraturan mengenai pinalti ini berlaku untuk seluruh pelanggan baik pascabayar maupun prabayar. Adapun untuk mekanisme pengajuan kompensasi pinalti dari pelanggan, setiap tahun pihaknya menetapkan besaran tingkat mutu pelayanan untuk setiap rayon di seluruh Indonesia.
“Penetapan ini kami umumkan melalui website atau yuridiksi setempat yang mudah ditemukan, biasanya di kantor PLN atau dipasang di depan kantor,” ungkapnya.
Dijelaskan, dari adanya pengumuman deklarasi tersebut masyarakat bisa tahu bagaimana tingkat pelayanan ketenagalistrikan yang diberikan oleh PLN termasuk indikator yang ada di dalamnya.  
Manager Bidang Niaga dan Pelayanan Pelanggan PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DIY, Prijo Nugroho menambahkan, mengenai kebijakan TMP ini, sampai dengan bulan Maret 2017 pihaknya sudah memberikan kompensasi kepada 11.412 pelanggan PLN di Jawa Tengah dan DIY dengan total kompensasi Rp171.214.899.
“Pada dasarnya kami sebagai operator, berupaya untuk memberikan pelayanan seoptimal mungkin kepada para pelanggan, termasuk penerapan pinalti ini,” imbuhnya.(aln)

Aning Karindra
Aning Karindrahttp://ketaketik.com
Aning Karindra (Alin) || Blogger || Jurnalis || www.ketaketik.com || ketaketikita@gmail.com || 08122776668 || Semarang, Jawa Tengah, Indonesia || Instagram : ketaketikcom || Twitter : ketaketik || Facebook : ketaketikcom || FanPage : ketaketikcom || Ketaketik.com dibangun sejak 2015. Portal ini merupakan bagian dari aktifitas blog jurnalis yang dikelola pribadi dan mengabarkan informasi yang layak Anda simak dan bagikan. || Konten Ketaketik.com dapat dipertanggungjawabkan, karena disajikan secara profesional melalui proses jurnalistik, dengan melihat, mendengar, dan menyampaikan pesan yang akurat. ||

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
4,541PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles