JAKARTA – Bulan suci Ramadhan telah tiba. Umat Islam mulai menjalankan ibadah puasa pada bulan tersebut. Aktifitas ibadah dalam bulan Ramadhan pun meningkat. Momentum buka puasa, menjadi salah satu saat yang dinanti. Untuk menjaga agar badan kita sehat, maka dalam memilih makanan dan minuman untuk sahur dan berbuka puasa pun, masyarakat diharapkan cerdas dalam memilihnya.
“Pastikan makanan dan minuman tidak kedaluwarsa, ada jaminan halal, serta pilih juga produk yang sudah ber-Standar Nasional Indonesia (SNI)”, ungkap Deputi Bidang Pengembangan Standardisasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Hendro Kusumo, Selasa (28/3/2023) di Jakarta. Selain itu, masyarakat juga diharapkan jeli memperhatikan apakah kemasan dalam kondisi baik, dan utuh, belum pernah dibuka.
Cerdas dalam memilih produk, tentunya diharapkan dapat mendukung kelancaran dalam melaksanakan ibadah. “Bayangkan jika salah mengkonsumsi makanan atau minuman, yang terjadi malah kita sakit dan tidak bisa optimal dalam menjalankan ibadah Ramadhan,” tambah Hendro.
Salah satu produk favorit pada saat sahur dan terutama pada berbuka puasa adalah sirup, karena rasanya yang manis dan menyegarkan. Selain itu, produk lainnya seperti biskuit, makanan olahan siap saji dalam bentuk kaleng, dan madu juga banyak diburu oleh konsumen pada Ramadhan ini.
Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Adhi S Lukman, dalam pemberitaan idxchannel.com beberapa hari lalu mengungkapkan, penjualan produk Food & Beverage menjelang Ramadan bisa meningkat sekitar 30% dibandingkan bulan-bulan biasa. Bahkan, ada produk tertentu yang bisa melesat penjualannya hingga 50%.
Karena banyak dikonsumsi di bulan Ramadhan, menurut Hendro, produk semacam itu diperlukan jaminan kualitas untuk produk makanan dan minuman yang baik untuk keamanan dan kesehatan.
“BSN telah menetapkan beberapa SNI makanan dan minuman, sebagian masih bersifat sukarela, sebagian lainnya diberlakukan secara wajib,” ujar Hendro. Memilih produk yang ber-SNI karena SNI simbol jaminan mutu yangmana untuk mendapatkan SNI, produk tersebut harus lulus uji baik di laboratorium maupun audit oleh lembaga sertifikasi produk.
Buat produsen, lanjutnya, penerapan SNI adalah salah satu bentuk tanggung jawab dalam perlindungan konsumen. Namun, bukan hanya untuk kepentingan konsumen. SNI juga akan meningkatkan daya saing bagi produsen yang telah menerapkan SNI pada produknya, baik di pasar nasional maupun global.
Mutu produk sesuai SNI
Dari beberapa SNI Makanan dan Minuman yang ditetapkan oleh BSN, BSN menetapkan SNI 3544:2013 Sirup dan SNI 2973:2022 Biskuit sebagai SNI edisi termutakhir . Dua produk ini, sirup dan biskuit, bagian dari produk yang sering dibeli dan dikonsumsi oleh masyarakat. Lantas, seperti apa persyaratan mutunya sehingga masyarakat semakin mengerti bahwa produk ber-SNI adalah produk yang berkualitas?
Sirup yang dimaksud dalam dokumen SNI 3544:2013 adalah produk minuman yang dibuat dari campuran air dan gula dengan kadar larutan gula minimal 65 % dengan atau tanpa bahan pangan lain dan atau bahan tambahan pangan yang diijinkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun ruang lingkup SNI Sirup, menetapkan istilah dan definisi, syarat mutu, pengambilan contoh, cara uji, pengemasan dan penandaan sirup.
Syarat mutu SNI 3544:2013, tambah Hendro dilakukan melalui kriteria uji antara lain keadaan; total gula (dihitung sebagai sukrosa) (b/b); cemaran logam; arsen; dan mikroba.
Secara rinci, dalam SNI Sirup, kriteria uji seperti terkait keadaan, dilihat dari bau dan rasa normal. “Prinsipnya, pengujian ini dilakukan melalui pengamatan contoh uji dengan indera penciuman yang dilakukan oleh panelis yang mempunyai kompetensi pengujian organoleptik. Misal, untuk kondisi bau, jika tidak tercium bau asing, maka hasil dinyatakan normal dan jika tercium bau asing, maka hasil dinyatakan tidak normal,” tutur Hendro.
Untuk pengujian rasa, secara prinsip, juga dilakukan pengamatan contoh uji dengan indera pengecap (lidah) yang dilakukan oleh panelis yang mempunyai kompetensi pengujian organoleptik.
Sementara syarat mutu terkait gula, hasilnya dengan angka total gula minimal 65%; cemaran logam seperti timah maksimal 1.0 mg/kg, kadmium maksimal 0,2 mg/kg, timah maksimal 40 mg/kg; dan merkuri maksimal 0,03 mg/kg.
Persyaratan mutu cemaran arsen maksimal berjumlah 0,5 mg/kg. Cemaran mikroba sebagai contoh, bakteri coliform nilai maksimal 20 APM/ml; dan salmonella negatif/25 ml.
Adapun SNI 2973:2022 Biskuit, ruang lingkup standar ini adalah menetapkan istilah dan definisi, bahan, syarat mutu, pengambilan contoh, cara uji, syarat lulus uji, higiene, pengemasan dan penandaan untuk biskuit.
Standar berlaku untuk produk biskuit, krekers, kukis, wafer dan pai yang menggunakan tepung terigu. Namun, tidak berlaku untuk biskuit assorted, biskuit bar sereal isi, egg roll, dan crepes.
Yang dimaksud biskuit dalam SNI ini adalah produk bakeri kering yang dibuat melalui proses pemanggangan adonan dari tepung terigu dengan atau tanpa substitusinya, minyak/lemak, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain dan bahan tambahan pangan.
Biskuit termasuk juga biskuit marie, biskuit marie salut, biskuit lapis/sandwich, biskuit colek, dan biskuit salut.
Adapun syarat mutu SNI biskuit antara lain lolos uji keadaan yang dilihat dari warna, bau, dan rasa normal; kadar air fraksi massa maksimal 5%; abu tidak larut dalam asam maks. 0,1% fraksi massa; protein (Nx5,7) min. 4,5% fraksi massa; bilangan asam maks. 2,0 mg KOH/g lemak; serta cemaran logam berat seperti timbal, kadmium, timah, merkuri, arsen dan cemaran mikroba.
Hendro mengungkapkan, untuk persyaratan mutu kriteria mikrobiologi tiap jenis biskuit berbeda. Antara produk krekers dan krekers manis tanpa isian dengan produk krekers manis dengan isian/filling serta produk biskuit, kukis, wafer dan pai.
“Misal, jika di produk krekers dan krekers manis tanpa isian cemaran mikroba untuk angka lempeng total batas maksimal mikroba adalah 104 koloni/g, sementara pada produk krekers manis dengan isian/filling batas maksimalnya adalah 5 x 104 koloni/g,” jelas Hendro.
Kendati bersifat sukarela, berdasarkan data bangbeni.bsn.go.id, tercatat hingga saat ini untuk SNI Sirup terdapat 2 industri penerap SNI. Berbeda dengan sirup, SNI biskuit yang sudah diberlakukan wajib oleh Kementerian Perindustrian, telah diterapkan oleh 53 industri.(aln)