C
Rabu, November 27, 2024

Buy now

Kanwil DJP Jateng I dan KPP Pratama Demak Buka Layanan Pajak di MPP Demak

DEMAK – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Demak membuka layanan pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Demak. Pembukaan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Demak dengan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah di lingkungan Kabupaten Demak terkait penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Bupati Demak, Eisti’anah dalam sambutannya menyatakan, keberadaan MPP Kabupaten Demak menjadi wujud kerja sama dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

“Keberadaan MPP ini menjadi salah satu bukti bahwa Pemkab Demak terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarkat dalam mendapatkan pelayanan,” ungkap Eisti.

Lebih lanjut, Eisti meminta agar seluruh jajaran penyelenggara MPP Kabupaten Demak mempermudah seluruh pelayanan perizinan. Hal ini demi memberikan pelayanan yang maksimal dan terbaik kepada masyarakat. Dengan demikian, Eisti berharap, dapat berpengaruh terhadap kepercayaan investor agar menanamkan modalnya di Kabupaten Demak.

Sementara itu, Mahartono Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menjelaskan, pihaknya siap memberikan pelayanan prima. Ke depannya, pegawai KPP Pratama Demak yang akan bertugas di MPP Kabupaten Demak dalam hal membantu pemenuhan kewajiban perpajakan para wajib pajak.

“Kami membuka layanan pajak di MPP Kabupaten Demak dari hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB,” ujar Mahartono.

Adapun layanan yang diberikan yakni asistensi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), aktivasi dan cetak ulang Electronic Filing Identification Number (EFIN), pembuatan Kode Billing, pelaporan SPT Tahunan 1770SS dan 1770S serta pelayanan konsultasi secara terbatas.

Mahartono berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan pajak di MPP Kabupaten Demak.

“Tanpa harus datang ke Kantor Pajak, wajib pajak bisa mendapatkan layanan perpajakan sembari memperoleh layanan perizinan dari instansi vertikal penyelenggara MPP lainnya,” pungkasnya.(aln)

Aning Karindra
Aning Karindrahttp://ketaketik.com
Aning Karindra (Alin) || Blogger || Jurnalis || www.ketaketik.com || ketaketikita@gmail.com || 08122776668 || Semarang, Jawa Tengah, Indonesia || Instagram : ketaketikcom || Twitter : ketaketik || Facebook : ketaketikcom || FanPage : ketaketikcom || Ketaketik.com dibangun sejak 2015. Portal ini merupakan bagian dari aktifitas blog jurnalis yang dikelola pribadi dan mengabarkan informasi yang layak Anda simak dan bagikan. || Konten Ketaketik.com dapat dipertanggungjawabkan, karena disajikan secara profesional melalui proses jurnalistik, dengan melihat, mendengar, dan menyampaikan pesan yang akurat. ||

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
4,541PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles