SEMARANG – BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah VI kembali menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kerjasama ini ditujukan untuk mengoptimalkan penegakan kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepatuhan ini meliputi kepatuhan pendaftaran, kepatuhan pelaporan data pekerja dan/atau gaji serta kepatuhan pembayaran iuran.
Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Dwi Martiningsih mengatakan, penguatan kerja sama dengan kejaksaan ini selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022. Melalui aturan tersebut Presiden mengamanatkan kepada Jaksa Agung untuk meningkatkan koordinasi dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan Program JKN.
“Adanya kerja sama ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang sama untuk mendukung tiga aspek penting dalam Program JKN yakni perluasan cakupan kepesertaan, penegakan regulasi nasional dan peningkatan kualitas layanan,” katanya, Kamis (22/6/2023).
Adapun ruang lingkup dalam kerja sama meliputi penanganan masalah di bidang perdata dan tata usaha negara. Meliputi, pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan Surat Kuasa Khusus, pemberian pertimbangan hukum, pendampingan hukum ataupun audit hukum serta tindakan hukum lain dalam rangka penyelematan dan pemulihan kekayaan negara.
Dwi menjelaskan, perkembangan capaian Universal Health Coverage (UHC) di Jawa Tengah sampai dengan 01 Juni 2023 sebesar 90,16% dari total jumlah penduduk dengan tingkat keaktifan sebesar 71,49%. Capaian tersebut tidak terlepas dari dukungan pemerintah daerah yang berkomitmen memastikan seluruh penduduknya memiliki jaminan kesehatan.
“Di Jawa Tengah sendiri, terdapat 13 kabupaten/kota yang berhasil meraih UHC dengan kepesertaan JKN lebih dari 95% dari total jumlah penduduk. Sisanya akan terus kami dorong untuk meraih UHC agar derajat kesehatan penduduk semakin meningkat,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan, jumlah badan usaha yang tercatat di Jawa Tengah sebanyak 36.895 entitas dengan jumlah peserta sebanyak 1.640.042 jiwa. Data inilah yang menjadi tanggung jawab pengawasan bersama, baik kepatuhan pendaftaran peserta maupun pembayaran iuran.
Pengawasan dan pemeriksaan dilakukan secara bertahap, mulai dari pengawasan mandiri, pengawasan bersama pengawas ketenagakerjaan, pengawasan bersama kejaksaan hingga mengarah kepada penegakan hukum.
“Khusus untuk pengawasan bersama kejaksaan ini kami laksanakan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dwi menjelaskan, selama tahun 2022, pihaknya telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap 503 badan usaha terkait pembayaran iuran JKN. Dari jumlah tersebut sebanyak 254 badan usaha dinyatakan patuh dan sisanya terus berproses memenuhi kewajibannya dalam Program JKN dengan nominal iuran tertagih sebesar Rp2,54 miliar.
Sedangkan untuk tahun 2023 sampai dengan bulan Mei, telah menyampaikan 183 SKK untuk pembayaran iuran dengan tingkat kepatuhan sementara ada di angka 19,7% dan diharapkan terus meningkat secara bertahap.
“Terjadi peningkatan kepatuhan badan usaha dari tahun 2021 dan 2022 sebesar 6,9%. Untuk itu dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi yang kuat antara BPJS Kesehatan dan kejaksaan agar kepatuhan badan usaha di Jawa Tengah ini terus meningkat,” tegas Dwi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, I Made Suarnawan menegaskan, pihaknya siap mendukung dan membantu BPJS Kesehatan dalam upaya penegakan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi Program JKN. Dia meminta BPJS Kesehatan untuk memberikan data secara konkrit sesuai fakta di lapangan.
“Koordinasi harus terus ditingkatkan. Data-data yang disampaikan harus konkrit termasuk daerahnya sehingga kami dapat menindaklanjutinya dengan bersurat kepada Kepala Kejaksaan Negeri di Jawa Tengah tentang permasalahan yang ada di daerah masingmasing,” tegasnya.
Dia menjelaskan, BPJS Kesehatan dapat menyampaikan SKK kepada kejaksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari permohonan SKK tersebut, pihaknya akan mengambil
langkah penanganan, misalnya dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada badan usaha yang belum patuh, somasi ataupun langkah hukum lain sesuai dengan permasalahan
yang ada.
“Sesuai dengan kewenangan kami, jumlah tunggakan yang bisa ditangani adalah di atas 10 juta rupiah. Jika di bawah itu, BPJS Kesehatan dapat menyelesaikan secara mandiri atau berkoordinasi dengan instansi yang berwenang,” ujarnya.
Dia berharap, dengan adanya kerja sama ini semakin memperkuat koordinasi dan sinergi antara BPJS Kesehatan dengan kejaksaan sehingga penyelenggaraan Program JKN di Jawa Tengah berjalan lebih optimal.(aln)