SEMARANG- Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) mendesak pemerintah untuk bisa membentuk Badan Pengembangan Kawasan Industri di Indonesia, sebagai implementasi dari Undang-Undang Pendustrian Nomor 3 tahun 2014 dan PP 20 tahun 2024. Badan otorita tersebut merupakan pengembangan dari Komite Kawasan Industri yang sudah ada, namun berskala nasional.
Hal tersebut mencuat dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XXIV Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), yang berlangsung di Semarang, 24-27 Juli 2024.
“Badan Pengembangan Kawasan Industri ini tujuannya adalah supaya ada harmonisasi dan sinkronisasi dalam satu wadah tertentu, sehingga permasalahan-permasalahan yang terkait dengan industri, khususnya industri manufaktur bisa cepat terselesaikan,” kata Sanny Iskandar, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), disela Rakernas HKI, Kamis (25/7/2024), di Hotel Gumaya Semarang.
Dijelaskan, keberadaan Badan Pengembangan Kawasan Industri Nasional nantinya diharapkan bisa menjadi jembatan dalam penyelesaian masalah industri. Apalagi, saat ini di Indonesia sudah ada sekitar 144 kawasan industri yang tersebar di 24 provinsi.
“Seperti kelembagaan otorita gitu. Apalagi dari sisi badan hukum perusahaannya memang cukup banyak ada 200-an. Namun secara pengelolaan kawasan industrinya itu ada 114, karena satu kawasan industri itu bisa ada 3 atau 4 PT badan hukumnya,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, dalam Rakernas juga mendesak seluruh kabupaten/kota untuk memiliki kawasan industri sendiri. Pasalnya, sesuai dengan peraturan perundangan memang didorong untuk industri itu berada di dalam kawasan industri yang sudah lengkap sarana prasarananya, termasuk agar menekan pencemaran lingkungan.
“Jadi kabupaten/kota perlu menata ulang lagi untuk tata ruang daerahnya dengan menempatkan keberadaan kawasan industri di wilayahnya. Nanti tentunya perizinan juga akan dipermudah, selama memang ada koordinasi yang baik dengan kementerian teknis juga,” ujarnya.
Sekjen Kemenperin & Plt. Dirjen KPAII (Ketahanan, Perwilayahan & Akses Industri Internasional) Kemenperin, Eko SA Cahyanto menambahkan, dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2014 diatur bahwa perusahaan industri wajib berlokasi di kawasan industri. Untuk itu pihaknya juga terus mendorong pemerintah kabupaten/kota agar bisa menyiapkan kawasan-kawasan khusus untuk industri di dalam rencana tata ruangnya.
“Pemerintah kabupaten/kota itu bisa mulai mencari lahan dengan kriteria yang memenuhi syarat untuk dibangunnya kawasan industri, mulai dari ketersediaan cukup sumber air bakunya, jaringan tenaga listrik, dan beberapa kriteria lain yang diperlukan, agar Kawasan Industri bisa terbangun dengan baik,” jelasnya.
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Nurul Ichwan menuturkan, selama kutun waktu 5 tahun terakhir, perkembangan industri di Indonesia cukup pesat. Untuk itu, kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan stakeholder lainnya dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif sangat diperlukan.
“Dalam 5 tahun terakhir kawasan industri cukup berkembang dengan masuknya banyak investor ke Indonesia. Namun belakangan ini pelaku industri lebih mengincar luar pulau Jawa, khususnya di Kalimantan dan Sulawesi,” imbuhnya.
Menurutnya, Kementerian Investasi juga mendorong percepatan modernisasi industri agar berada di dalam kawasan industri. Kawasan Industri menjadi salah satu cara memperluas dan menyebarkan, serta menumbuhkan pusat-pusat ekonomi baru.
“Nantinya mereka yang akan berinvestasi akan diarahkan masuk ke kawasan industri. Ini karena kita punya standar dalam pembangunan kawasan industri dan operasionalnya, dimana saat mereka beroperasipun terikat regulasi yang diterapkan oleh pengelola Kawasan Industri. Dengan begitu, kegiatan atau aktivitas industrinya juga mengikuti standar-standar yang sudah ditetapkan, termasuk juga yang berkaitan dengan dampak yang mungkin terjadi terhadap lingkungan ada,” tandasnya.
Sementara, kegiatan Rakernas HKI dirangkai dengan Business Talk bertema “Meningkatkan Daya Saing Investasi Menghadapi Persaingan Global dengan Mengoptimalkan Peran Kawasan Industri”. Rakernas HKI kali ini sekaligus menandai 50 tahun kontribusi kawasan industri dalam pembangunan ekonomi Indonesia.
Business Talk kali ini menghadirkan Sekjen Kemenperin & Plt. Dirjen KPAII (Ketahanan, Perwilayahan & Akses Industri Internasional) Kemenperin, Eko SA Cahyanto; Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi / BKPM, Nurul Ichwan; Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI); Sanny Iskandar. Hadir pula Mr. Yoshihiro Kobi selaku Investor Jepang/Direktur Utama Bekasi Fajar Industrial Estate (BeFa), dan Mr. Frank Sun perwakilan investor China/Vice President Industrial Development Center CFLD.(aln)