C
Rabu, November 27, 2024

Buy now

KAI Jalin PKS dengan Kejati Jateng

SEMARANG- PT Kereta Api Indonesia (Persero) menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan ini berlangsung pada Jumat (18/10/2024) di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta, dan dihadiri oleh perwakilan dari empat Daerah Operasi (Daop) KAI di Provinsi Jawa Tengah, yaitu Daop 3 Cirebon, Daop 4 Semarang, Daop 5 Purwokerto, dan Daop 6 Yogyakarta.
PKS ini ditandatangani oleh Kepala Daerah Operasi 4 Semarang Daniel Johannes Hutabarat, serta 3 Kepala Daerah Operasi lainnya . Dari pihak Kejati Jawa Tengah, penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartono.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo menjelaskan, kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan serta penyelesaian masalah hukum yang dihadapi KAI di wilayah Provinsi Jawa Tengah, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Kolaborasi ini merupakan langkah strategis KAI untuk memitigasi risiko hukum serta menjaga dan mengamankan aset negara yang dipercayakan kepada KAI,” ujar Franoto.
Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya KAI dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta memastikan kepatuhan terhadap hukum. Masalah hukum yang akan ditangani meliputi penyerobotan aset dan pemanfaatan tanpa izin oleh masyarakat, pihak swasta, atau pihak lain.
“Melalui sinergi ini, kami berharap dapat melindungi aset negara dari pihak yang tidak bertanggung jawab sekaligus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat untuk mencegah sengketa di masa mendatang,” tambah Franoto.
Selain fokus pada penyelesaian masalah aset, kerja sama ini juga mencakup pendampingan hukum, pemberian nasihat legal, serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) dalam pengetahuan hukum. Diharapkan dengan adanya PKS atau MoU ini, KAI dan Kejati Jateng dapat terus bersinergi dalam menyelamatkan dan mengoptimalkan pengelolaan aset milik KAI di Provinsi Jawa Tengah.
“Kerjasama ini tidak hanya terbatas pada penyelesaian masalah yang ada saat ini, tetapi juga pada peningkatan kapabilitas SDM terkait hukum, sehingga KAI semakin siap menghadapi tantangan hukum kedepannya,” tutup Franoto.(aln)
Aning Karindra
Aning Karindrahttp://ketaketik.com
Aning Karindra (Alin) || Blogger || Jurnalis || www.ketaketik.com || ketaketikita@gmail.com || 08122776668 || Semarang, Jawa Tengah, Indonesia || Instagram : ketaketikcom || Twitter : ketaketik || Facebook : ketaketikcom || FanPage : ketaketikcom || Ketaketik.com dibangun sejak 2015. Portal ini merupakan bagian dari aktifitas blog jurnalis yang dikelola pribadi dan mengabarkan informasi yang layak Anda simak dan bagikan. || Konten Ketaketik.com dapat dipertanggungjawabkan, karena disajikan secara profesional melalui proses jurnalistik, dengan melihat, mendengar, dan menyampaikan pesan yang akurat. ||

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
4,541PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles