C
Kamis, Maret 13, 2025

Buy now

309 Pesilat PSHT Ranting Wonosari Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

KLATEN – Sebanyak 309 peserta ujian kenaikan tingkat (UKT) sabuk jambon ke hijau PSHT Ranting Wonosari mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan itu bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi para pesilat selama berlatih.

Ketua PSHT Ranting Wonosari, Haffydudyn Widyatmoko mengatakan, sebelumnya ada instruksi dari Ketua Umum PSHT, Muhammad Taufiq, saat rakernas yang digelar di Malang beberapa tahun lalu. Pada Rakernas yang juga dihadiri pihak BPJS Ketenagakerjaan itu, Ketua Umum PSHT mengimbau agar PSHT di daerah bisa bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan ketika latihan berlangsung.

Pria yang akrab disapa Apit itu mengungkapkan kerja sama PSHT ranting Wonosari dengan BPJS Ketenagakerjaan itu sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir. Di Wonosari, ada sekitar 2.000 anggota PSHT.

“Tahun kemarin secara tidak sengaja ada yang cedera saat kenaikan sabuk. Alhamdulillah, segera mendapatkan perawatan dan respons baik sekali dari BPJS Ketenagakerjaan dan menanggung sepenuhnya biaya pengobatan sampai sembuh,” kata Apit di sela acara yang berlangsung di Lapangan Dukuh Ngunut, Desa Sidowarno, Klaten.

Apit berharap, kerja sama PSHT dengan BPJS Ketenagakerjaan bisa terus terjalin. Perlindungan anggota PSHT melalui BPJS Ketenagakerjaan itu memberi nyaman saat latihan.

Perwakilan Biro Hukum PSHT, Tri Sarono, mengungkapkan, PSHT ranting Wonosari menjadi pioner kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan di Soloraya.

“Ini sebagai langkah maju untuk melindung siswa-siswa dari setiap tahapan latihan sampai tahapan pengesahan,” kata Tri.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Klaten, Arimeita Wahyu Adi mengatakan, para peserta UKT PSHT akan terlindungi dua program yang diberikan yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Adapun, iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayar oleh setiap anggota senilai Rp16.800 per bulan.

“Saat latihan seperti kegiatan kenaikan sabuk tersebut, biaya pengobatan hingga anggota yang cedera dan terdaftar sebagai peserta terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.(aln)

Aning Karindra
Aning Karindrahttp://ketaketik.com
Aning Karindra (Alin) || Blogger || Jurnalis || www.ketaketik.com || ketaketikita@gmail.com || 08122776668 || Semarang, Jawa Tengah, Indonesia || Instagram : ketaketikcom || Twitter : ketaketik || Facebook : ketaketikcom || FanPage : ketaketikcom || Ketaketik.com dibangun sejak 2015. Portal ini merupakan bagian dari aktifitas blog jurnalis yang dikelola pribadi dan mengabarkan informasi yang layak Anda simak dan bagikan. || Konten Ketaketik.com dapat dipertanggungjawabkan, karena disajikan secara profesional melalui proses jurnalistik, dengan melihat, mendengar, dan menyampaikan pesan yang akurat. ||

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
4,541PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles