KLATEN – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten mencatat, pembayaran klaim pada 2024 cukup tinggi, mencapai Rp282 miliar. Secara keseluruhan klaim tahun 2024 mencapai Rp282.935.803.370, yang terdiri dari, klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp236.742.860.440; Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp12.314.903.930; Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp24.523.000.000; Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp8.916.715.890; JKP sebesar Rp438.323.110; Beasiswa JKK Rp223.500.000; dan Beasiswa JKM sebesar Rp2.746.500.000.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Klaten, Arimeita Wahyu Adi mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan telah mempercepat pembayaran klaim untuk peserta. Untuk mempercepat proses klaim, BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi peserta yang akan melakukan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
“Beberapa langkah yang dapat diambil diantaranya, saldo dibawah Rp10 juta, peserta dengan saldo di bawah Rp10 juta dapat menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk klaim JHT secara lebih cepat dan mudah. Saldo di atas Rp10 juta, peserta dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan,” katanya, Senin (24/2/2025).
Dijelaskan, BPJS Ketenagakerjaan juga telah meluncurkan fitur E-Klaim (electronic claim) yang memungkinkan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk melakukan klaim manfaat dengan mengakses eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id. Meskipun BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai pencapaian yang signifikan, tantangan masih ada, termasuk jumlah pekerja informal yang belum terdaftar.
“Namun, mereka tetap berkomitmen untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja,” jelasnya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Klaten juga memberikan respon yang sangat positif terhadap dukungan BPJS Ketenagakerjaan dalam perlindungan kepada masyarakat Kabupaten Klaten. Kendati demikian, kendala yang dihadapi di Klaten juga tidak kecil, sehingga diperlukan kerjasama yang kuat dengan seluruh unsur, pemerintah daerah, Perusahaan, asosiasi, dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya untuk mendorong semakin banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Masih banyak yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk karyawan perusahaan, UMKM, tenaga-tenaga honorer dan sukarela. Termasuk juga pekerja-pekerja mandiri. Padahal, negara sudah menyiapkan program perlindungan sosial jika terjadi apa-apa. Ini yang kita terus sosialisasikan kepada masyarakat dan pemerintah daerah, bagaimana caranya masyarakat bisa terlindungi,” pungkas Meita.(aln)