C
Minggu, Agustus 17, 2025

Buy now

Bukan Sekadar Hukuman, Pidana Kerja Sosial Disiapkan Jadi Jalan Pemulihan

SEMARANG— Pagi itu, suasana di Tempat Wisata Pesona Garda, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, terasa berbeda. Di tengah udara sejuk dan deretan pepohonan hijau, sejumlah pejabat dan warga berkumpul. Namun, bukan sekadar untuk berwisata. Hari itu, Selasa (12/8/2025), sebuah kesepakatan penting ditandatangani, langkah awal penerapan pidana kerja sosial di Kabupaten Semarang.

Kepala Bapas Kelas I Semarang, Totok Budiyanto, bersama Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menandatangani nota kesepakatan penunjukan lokasi dan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Kesepakatan ini menjadi bagian dari persiapan menyambut berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2025.

“Pidana kerja sosial bukan hanya tentang memberi hukuman, tapi juga membuka kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan bermanfaat bagi lingkungan,” tutur Totok dengan nada optimis.

Acara hari itu tak berhenti di meja penandatanganan. Ada Gerakan Nasional Aksi Sosial Pemasyarakatan “Klien Balai Pemasyarakatan Peduli” yang diisi bakti sosial memperingati HUT ke-80 RI. Warga Dawung yang hadir terlihat sumringah saat menerima bantuan, sementara anak-anak berlarian di sekitar area wisata.

Bupati Ngesti Nugraha mengaku, bangga kegiatan ini bisa memberi manfaat ganda.

“Kita tidak hanya membantu warga, tapi juga mengedukasi masyarakat bahwa pidana kerja sosial adalah langkah maju. Apalagi kegiatan di Pesona Garda ini juga memperkenalkan potensi wisata desa,” katanya.

Pidana kerja sosial dalam KUHP baru dirancang sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun. Tujuannya jelas: membina, melindungi masyarakat, dan memulihkan harmoni sosial.

Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Muhammad Susani menyebut, kerja sama Bapas Semarang dan Pemkab Semarang ini sebagai contoh konkret sinergi antarinstansi.

“Inilah bentuk pemasyarakatan yang sebenarnya, membina tanpa memutus hubungan pelaku dengan masyarakat,” ujarnya.

Di tengah angin sore yang mulai turun, kesepakatan itu menjadi tanda bahwa penegakan hukum di Kabupaten Semarang tengah melangkah ke arah yang lebih manusiawi. Bukan sekadar memenjarakan, tetapi memulihkan — demi masyarakat yang lebih baik.(aln)

Aning Karindra
Aning Karindrahttp://ketaketik.com
Aning Karindra (Alin) || Blogger || Jurnalis || www.ketaketik.com || ketaketikita@gmail.com || 08122776668 || Semarang, Jawa Tengah, Indonesia || Instagram : ketaketikcom || Twitter : ketaketik || Facebook : ketaketikcom || FanPage : ketaketikcom || Ketaketik.com dibangun sejak 2015. Portal ini merupakan bagian dari aktifitas blog jurnalis yang dikelola pribadi dan mengabarkan informasi yang layak Anda simak dan bagikan. || Konten Ketaketik.com dapat dipertanggungjawabkan, karena disajikan secara profesional melalui proses jurnalistik, dengan melihat, mendengar, dan menyampaikan pesan yang akurat. ||

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
4,541PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles