C
Selasa, Januari 27, 2026

Buy now

OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF) sebagai perusahaan pembiayaan. Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tertanggal 20 Januari 2026.

Pencabutan dilakukan karena PT VIF ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024. OJK menilai kondisi perusahaan tidak memenuhi kriteria pemulihan meski telah berada dalam status pengawasan khusus.

“Penetapan ini dilakukan setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada PT VIF untuk melakukan langkah perbaikan, namun hingga batas waktu yang ditentukan perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan sebagai perusahaan yang dapat disehatkan,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.

Ismail menjelaskan, pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari penerapan ketentuan pengawasan secara konsisten dan tegas. Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas dan kesehatan industri perusahaan pembiayaan.

“Tindakan pengawasan termasuk pencabutan izin usaha dilakukan untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” katanya.

Dengan dicabutnya izin usaha, PT VIF dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya.

“PT VIF wajib memberikan informasi yang jelas kepada para debitur dan kreditur terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menunjuk gugus tugas dan pusat layanan hingga terbentuknya tim likuidasi,” jelas Ismail.

Selain itu, PT VIF diwajibkan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin usaha. RUPS tersebut untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.

“OJK juga melarang PT VIF menggunakan kata finance, pembiayaan, atau istilah lain yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaan, sebagai bagian dari perlindungan terhadap masyarakat,” tegas Ismail.(aln)

Aning Karindra
Aning Karindrahttp://ketaketik.com
Aning Karindra (Alin) || Blogger || Jurnalis || www.ketaketik.com || ketaketikita@gmail.com || 08122776668 || Semarang, Jawa Tengah, Indonesia || Instagram : ketaketikcom || Twitter : ketaketik || Facebook : ketaketikcom || FanPage : ketaketikcom || Ketaketik.com dibangun sejak 2015. Portal ini merupakan bagian dari aktifitas blog jurnalis yang dikelola pribadi dan mengabarkan informasi yang layak Anda simak dan bagikan. || Konten Ketaketik.com dapat dipertanggungjawabkan, karena disajikan secara profesional melalui proses jurnalistik, dengan melihat, mendengar, dan menyampaikan pesan yang akurat. ||

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
4,541PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles